"Kewajiban para penyewa harus beres. Tidak boleh kurang, apalagi macet. Jika terus bermasalah, lebih baik aset dikembalikan kepada Negara. Tak bisa bermain-main dalam persoalan ini. Aset-aset tersebut, secara esensial, merupakan pinjaman dari rakyat yang pada gilirannya harus bermanfaat untuk rakyat dalam bentuk pemasukan negara," ujar Kokok.
Dalam konferensi pers tentang "Perbaikan Tata Kelola Aset Milik Negara Taman Mini Indonesia Indah", Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan bahwa Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII mengakhiri penguasaan Yayasan Harapan Kita terhadap TMII.
"Intinya, penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg, berarti berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita," katanya. Keputusan itu sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan.
Pratikno menyebut nilai aset TMII pada masa pandemi ini mencapai Rp20 triliun dan akan terus meningkat pascapandemi.
Selain itu, menurut Pratikno, Kemensetneg akan terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan aset milik negara, antara lain Taman Mini Indonesia Indah atau TMII, agar dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat dan negara.
ANTARA