Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Daftar PKH Balita, Ikuti 9 Tahapannya ini

Reporter

image-gnews
Seorang ibu memberikan vitamin A pada anaknya yang dibagikan oleh kader posyandu di Rorotan, Jakarta Utara, 18 Maret 2021. Menurut Sekretaris Kelurahan Rorotan Nani kegiatan pendataan serta penyuluhan gizi secara rutin dilakukan saat sebelum pandemi melanda. Hal itu sebagai salah satu upaya preventif untuk mengatasi masalah gizi buruk pada balita. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Seorang ibu memberikan vitamin A pada anaknya yang dibagikan oleh kader posyandu di Rorotan, Jakarta Utara, 18 Maret 2021. Menurut Sekretaris Kelurahan Rorotan Nani kegiatan pendataan serta penyuluhan gizi secara rutin dilakukan saat sebelum pandemi melanda. Hal itu sebagai salah satu upaya preventif untuk mengatasi masalah gizi buruk pada balita. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kini bantuan dari pemerintah bisa dijangkau oleh masyarakat kurang mampu dengan tanggungan balita dengan cara daftar Program Keluarga Harapan (PKH) Balita. Lantas apakah PKH Balita itu? 

Program Keluarga Harapan diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018, sesuai ketentuan yang dijabarkan dalam Permensos tersebut, sasaran yang berhak menerima bantuan ini berasal dari keluarga atau seseorang yang miskin, rentan, serta terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteran sosial.

Adapun tujuannya guna membantu sejahterakan masyarakat Indonesia, khususnya untuk ibu hamil dan balita, bantu atasi dampak pandemi Covid-19 dengan menggerakkan ekonomi nasional. Terwujudnya program bantuan sosial (bansos) ini merujuk surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 02/3/BS.02.01/01/2020 “Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan 2020”.

Menurut informasi pada 2021, ada 10 juta keluarga penerima manfaat bantuan PKH, yang disalurkan ke penerima dalam kurun waktu setahun dengan berkala yakni Januari, April, Juli dan Oktober. PKH Balita sendiri, sebagai upaya  memenuhi kebutuhan dasar kesehatan ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun agar mencegah terjadinya stunting sejak dini.

Sistem Pencairannya  dilakukan melalui rekening bank-bank yang sudah berkerja sama dengan pemerintah seperti BNI, BRI, Mandiri, BTN. Walaupun demikian, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini perlu memperhatikan bahwa terdapat ketentuan yang membatasi jumlah dan karakteristik anggota keluarga yang terdaftar sebagai penerima manfaat. Karakteristik tersebut seperti Ibu Hamil, Balita, Disabilitas dan Lansia. Dan yang lain seperti batuan pendidikan, mulai tingkat dasar hingga Menengah Atas.

Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial (Kemensos) Rachmat Koesnadi, mengungkapkan, ada dua syarat penerima bansos PKH. Kedua syarat itu adalah penerima terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH. 

Baca: Cegah Stunting, Jokowi Naikkan Bansos PKH Untuk Ibu  Hamil dan Balita

Seperti yang dikutip dari laman website Kemensos, karakteristik yang berhak menerima PKH bagi Balita besarannya sejumlah 3 juta pertahunnya, dan jika dalam keluarga terdapat banyak anak usia balita, yang dapat terdaftar hanya dua anak balita saja.

Alur pendaftaran yang bisa dilakukan oleh orang tua supaya bisa dapatkan PKH Balita sebagai berikut

- Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

- Seluruh draf keluarga miskin yang mendaftar akan dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan terhadap kelayakan penerima PKH, yang nantinya masuk ke dalam daftar DTKS berdasarkan  identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

- Pada tingkat kelurahan  hasil musyawarah menghasilkan   berita acara ditandangani  kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, kemudian masuk pre-list akhir.

- Pre-List berguna untuk bagi dinas sosial lakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, dengan kunjungan rumah tangga.

- Data terverifikasi dan tervalidasi dicatatkan pada aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, kemudian file dikirim dalam format file  extention SIKS.

- Selanjutnya File melalui dinas sosial untuk data dikirim ke aplikasi SIKS online.

- Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.

-Data ke gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

- Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel.

Bagi mayarakat yang mengajukan daftar sebagai penerima PKH khususnya PKH Balita dapat mengakses https://dtks. kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.

 TIKA AYU

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penjelasan Kemenkes soal Isu Batalkan NIK PPPK Bidan Pendidik

2 hari lalu

Ilustrasi Bidan. shutterstock.com
Penjelasan Kemenkes soal Isu Batalkan NIK PPPK Bidan Pendidik

Sebelumnya, ratusan pelamar D4 Bidan Pendidik dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023, Namun, pada April 2024, NI PPPK dibatalkan oleh Kemenkes.


Mensos Risma dan Dubes Mohamad Oemar Berlebaran di KBRI Paris

5 hari lalu

Menteri Sosial Tri Rismaharini didampingi Dubes RI di Paris Mohamad Oemar beserta Isteri, berfoto bersama Anak-Anak Muda Indonesia  dalam silaturahmi Lebaran di KBRI Paris, Perancis, Kamis (11/4).
Mensos Risma dan Dubes Mohamad Oemar Berlebaran di KBRI Paris

Lebaran di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Paris tahun ini dihadiri sedikitnya 150 orang Diaspora dan Warga Bangsa yang kuliah maupun bekerja dan tinggal di sekitaran Perancis.


Mensos Jelaskan Program Pena kepada Direktur OECD

6 hari lalu

Mensos Jelaskan Program Pena kepada Direktur OECD

Direktur OECD membuka peluang program Pena dapat menjadi contoh untuk negara anggota lainnya.


Mensos Risma Ceritakan Pengalaman Indonesia Tangani Bencana

9 hari lalu

Mensos Risma Ceritakan Pengalaman Indonesia Tangani Bencana

Menteri Sosial Tri Rismaharini menjadi pembicara pembuka hari kedua Forum Infrastruktur Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD)di Paris.


Lansia yang Tinggal di Gubuk Sederhana Akhirnya Dibantu Kemensos

12 hari lalu

Lansia yang Tinggal di Gubuk Sederhana Akhirnya Dibantu Kemensos

Kegiatan sehari-hari Mamah berkebun di sekitar gubuknya


Cegah Penularan Flu Singapura, Hindari Cium dan Pegang Balita Saat Silaturahmi Keluarga

12 hari lalu

Ilustrasi balita bantu orang tua. Foto : Fatherly
Cegah Penularan Flu Singapura, Hindari Cium dan Pegang Balita Saat Silaturahmi Keluarga

Orang dewasa harus menghindari mencium balita ketika berkumpul bersama keluarga di momen Lebaran demi mencegah anak tertular flu singapura.


Bawa Balita saat Mudik? Perhatian Tips Ini Demi Kesehatannya

13 hari lalu

Ilustrasi balita mudik. shutterstock.com
Bawa Balita saat Mudik? Perhatian Tips Ini Demi Kesehatannya

Pakar kesehatan mengingatkan orang tua untuk memperhatikan daya tahan tubuh balita saat mudik mengingat kondisi cuaca yang sedang tak baik.


Saat Risma Sebut Bansos Kemensos dalam Bentuk Uang Tunai Bukan Barang di Sidang Sengketa Pilpres MK

13 hari lalu

Menteri Sosial Tri Rismaharini hadir dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Agenda hari ini ialah mendengarkan kesaksian empat menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin. TEMPO/Subekti.
Saat Risma Sebut Bansos Kemensos dalam Bentuk Uang Tunai Bukan Barang di Sidang Sengketa Pilpres MK

Dalam sidang sengketa Pilpres 2024 yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Menteri Sosial Tri Rismaharini sebut bansos diberikan dalam bentuk uang tunai, bukan barang.


Penjelasan Risma soal Bantuan Beras Tak Lagi Disalurkan Kemensos

14 hari lalu

Menteri Sosial Tri Rismaharini hadir dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Agenda hari ini ialah mendengarkan kesaksian empat menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin. TEMPO/Subekti.
Penjelasan Risma soal Bantuan Beras Tak Lagi Disalurkan Kemensos

Menteri Sosial Tri Rismaharini alias Risma mengungkapkan alasan bantuan beras tak lagi disalurkan kementeriannya.


Dicecar Hakim MK, Risma Sebut Bantuan Beras Bukan dari Kemensos

14 hari lalu

Menteri Sosial Tri Rismaharini hadir dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Agenda hari ini ialah mendengarkan kesaksian empat menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin. TEMPO/Subekti.
Dicecar Hakim MK, Risma Sebut Bantuan Beras Bukan dari Kemensos

"Sejak saya menjabat sebagai menteri, sudah tidak. Kami sudah tidak menyalurkan dalam bentuk barang," tegas Risma.