TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Menjelang bulan suci Ramadan di masa pandemi Covid-19, Pemerintah Kota Tangerang Selatan melarang sahur on the road dan takbir keliling. Larangan kegiatan di bulan Ramadan itu untuk menghindari klaster baru Covid-19.
"Karena itu berpotensi berkerumun, daripada menyebabkan klaster baru lebih baik tidak usah melakukan sahur on the road," kata Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie saat dihubungi, Rabu 7 April 2021.
Menurut Benyamin larangan sahur on the road, takbiran keliling serta membangunkan sahur keliling akan diberlakukan saat Ramadan. "Kita mengantisipasi terjadinya klaster baru, itu kan kalau sahur on the road pagi ya kita enggak mau ambil risiko lah kejadian-kejadian seperti itu," ujarnya.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama nomor SR 03 tahun 2021 tentang panduan ibadah Ramadan dan Idulfitri tahun 1442 Hijriyah/2021 Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
Baca juga: Ramadan 2021, Begini Masjid Al Azhar Mau Siapkan Takjil Drive Thru
Dalam surat edaran Menteri Agama juga disebutkan bahwa pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan salat tarawih berjamaah, tadarus Al-Quran serta i'tikaf. Namun semua kegiatan di bulan Ramadan itu dibatasi dengan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musala dan penerapn protokol kesehatan secara ketat.
MUHAMMAD KURNIANTO