TEMPO.CO, Jakarta - LBH Konsumen melayangkan surat somasi kepada Vivo Sentul Mall yang dibangun oleh PT TPD per hari ini. LBH Konsumen merupakan kuasa hukum Susi K, pembeli kios Vivo Sentul yang hingga kini belum menerima penyerahan kios tersebut.
"Somasi dilayangkan karena tidak ada kepastian waktu dalam penyerahan satu unit kios Vivo Sentul bernomor G/K/157B beserta Sertifikat Hak Milik dari PT TPD kepada klien kami," ujar Direktur Eksekutif LBH Konsumen Zentoni dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 7 April 2021.
Akibat tidak ada kepastian waktu dalam penyerahan satu unit kios tersebut, Susi K. membatalkan pembelian. Zentoni berujar, kliennya meminta uang yang telah disetorkan kepada PT TPD senilai Rp 110 juta agar dikembalikan seluruhnya.
Baca juga: LBH Konsumen Minta Rumah Sakit yang Sengaja Nyatakan Covid-19 Ditindak
LBH Konsumen memberikan batas waktu selama tujuh hari kepada Vivo Sentul Mall yang dibangun oleh PT. TPD agar mengembalikan uang tersebut. "Untuk menghindari upaya hukum Kepailitan/PKPU," ucap Zentoni.