TEMPO.CO, Jakarta - Epidemiolog dari Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono menyarankan Pemerintah DKI Jakarta mengawasi dengan ketat protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 selama ibadah Ramadan tahun ini.
"Ramadan tahun ini pemerintah membolehkan tempat ibadah dibuka untuk menyelenggarakan salat tarawih. Itu harus dipastikan protokol kesehatan dilaksanakan," kata Tri saat dihubungi, Selasa, 6 April 2021.
Menurut Tri, penularan wabah ini masih tinggi di Ibu Kota, meski telah terjadi penurunan. Angka penularan masih tinggi karena positivity rate atau rasio positif orang yang tertular Covid-19 masih berkisar 9-10 persen. Adapun standar minimal relaksasi bisa dilakukan jika rasio positif di bawah 5 persen.
Tri menyarankan pemerintah harus bisa memastikan bahwa setiap masjid maupun musala yang menyelenggarakan kegiatan ibadah membatasi kapasitasnya maksimal 50 persen.
"Kalau sudah penuh 50 persen. Lebih baik warga salat di rumah," ujarnya. "Kalau memaksakan ke masjid akan berisiko terhadap penularan Covid-19."
Selain itu, protokol kesehatan 3M, yakni menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun juga wajib diterapkan selama pelaksanaan ibadah Menurut Tri, pemerintah saat ini sudah tidak bisa melarang kegiatan ibadah seperti tahun lalu karena pandemi.
Namun, Tri melanjutkan, pemerintah punya kewenangan untuk mengatur regulasinya untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19. "Karena wabah ini statusnya masih pandemi yang global. Bukan epidemi yang hanya cakupan wilayah. Pemerintah bisa memberikan intervensinya," ucapnya.