TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menangkap delapan orang preman yaitu, HK, EG, RK, MH, YB, WH, AS, dan LR, serta seorang pengacara berinisial AD yang diduga menguasai sebidang tanah di Jalan Bungur Besar Raya Nomor 50 dengan pemaksaan dan intimidasi.
"Mereka memaksa penghuni untuk tanda tangan kertas surat pengosongan, dan langsung melakukan pemagaran di lokasi," ujar Kepala Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Hengki Haryadi dalam keterangan tertulisnya, pada Rabu, 7 April 2021.
Tak hanya mengintimidasi penghuni, Hengky berujar para preman juga menutup akses jalan bagi warga dengan menggunakan seng. Tindakan ini disebut membuat warga sekitar merasa terintimidasi dan tidak nyaman.
Baca juga: Viral Bentrokan Warga dan Ormas di Pancoran, Polisi: Perebutan Lahan
Seusai melakukan pengembangan kasus, kata Hengky, petugas kembali menangkap tiga pelaku lainnya, yaitu MY, D serta E. Kesebelas orang ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP.
Hengky menjelaskan, tersangka MY adalah orang yang memberikan surat kuasa kepada kepada pengacara berinisial AD untuk menguasai lahan tersebut. "Sedangkan tersangka E, mendanai seluruh operasional, mulai dari menempatkan preman hingga pemasangan pagar."
Hengky memaparkan, perkara perebutan lahan ini bermula saat tersangka MY mengaku sebagai pemilik lahan di Jalan Bungur Besar Raya Nomor 50. Dia kemudian memberi surat kuasa kepada pengacaranya, yakni AD untuk menduduki lahan itu.
Bermodal surat kuasa itu, kata Hengky, AD mengumpulkan sekitar 20 orang preman bayaran. Lalu, mereka datang ke lokasi dan melakukan intimidasi kepada korban serta memaksa menandatangani surat pengosongan. "Tapi korban dan istrinya menolak, lalu tersangka sempat menuduh korban sebagai provokator," kata Hengky.
M YUSUF MANURUNG