TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Pusat menangkap tiga orang yang terlibat dalam kasus perebutan lahan di Bungur, Senen, yang melibatkan puluhan preman. Salah satu pelaku yang diringkus berinisial E dan merupakan penyokong dana untuk para preman yang berjumlah 27 orang.
"E mendanai seluruh operasional dari menempatkan preman hingga pemasangan pagar seng di lokasi tanah sengketa yang menghalangi akses jalan utama para penghuni," ujar Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Hengki Haryadi dalam keterangan tertulis, Kamis, 8 April 2021.
Selain menangkap E, polisi menangkap dua pelaku lain yang berinisial MY dan D. Hengki menerangkan tersangka MY merupakan pengurus IKKI yang memberikan surat kuasa kepada pengacara berinisial ADS untuk menyelesaikan permasalahan sengketa lahan.
"Tersangka D yang menjadi penghubung dan kelompok preman dan menempati lahan," ujar Hengki.
Sebelumnya, Polres Jakpus telah lebih dulu menangkap dan menahan sembilan orang atas tuduhan menduduki lahan tanpa izin. Mereka adalah HK, EG, RK, MH, YB, WH, AS, LR, dan AD. Salah seorang di antaranya, yakni ADS, berprofesi sebagai advokat.
Sisanya merupakan preman yang dibayar Rp 150 ribu per-orang setiap hari oleh ADS untuk menguasai tanah sengketa itu. Dalam menduduki lahan di Bungur, kelompok preman itu membawa surat kuasa dari orang yang mengaku sebagai pemilik lahan dan mengintimidasi penghuni lahan.
Selain mengintimidasi, kelompok preman itu juga menutup akses jalan warga dengan memasang papan dan seng.
"Para preman mendatangi para penghuni untuk mengintimidasi penghuni dengan menandatangani surat pengosongan kamar di lahan tersebut namun oleh mereka ditolak. Saat itu para preman tersangka menuduh korban sebagai provokator. Lalu berteriak-teriak hingga membuat gaduh di lokasi," ujar Hengki.
Baca juga: Polisi Tangkap Preman dan Pengacara dalam Kasus Perebutan Lahan di Bungur
Kapolres Jakarta Pusat menyatakan terus mengembangkan kasus premanisme perebutan lahan ini dan akan memberangus kelompok preman yang terbukti membuat resah masyarakat. Ia mengatakan para pelaku terancam dijerat pasal 335 KUHP tentang perampasan dengan kekerasan.