"E mendanai seluruh operasional dari menempatkan preman hingga pemasangan pagar seng di lokasi tanah sengketa yang menghalangi akses jalan utama para penghuni," ujar Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Hengki Haryadi dalam keterangan tertulis, Kamis, 8 April 2021.
Iklan
Selain menangkap E, polisi menangkap dua pelaku lain yang berinisial MY dan D. Hengki menerangkan tersangka MY merupakan pengurus IKKI yang memberikan surat kuasa kepada pengacara berinisial ADS untuk menyelesaikan permasalahan sengketa lahan.
"Tersangka D yang menjadi penghubung dan kelompok preman dan menempati lahan," ujar Hengki.
Para preman itu dibayar Rp 150 ribu per-orang setiap hari untuk menguasai tanah sengketa itu. Kapolres Jakarta Pusat menyatakan terus mengembangkan kasus premanisme
perebutan lahan ini dan akan memberangus kelompok preman yang terbukti membuat resah masyarakat. Ia mengatakan para pelaku terancam dijerat pasal 335 KUHP tentang perampasan dengan kekerasan.
Baca juga: Polisi Tangkap Preman dan Pengacara dalam Kasus Perebutan Lahan di Bungur
3. Kebakaran Pasar Kambing Tanah Abang Hanguskan 136 TPS dan 40 Kios
Direktur Utama PD Pasar Jaya, Arief Nasrudin mengatakan sebanyak 136 tempat penampungan sementara atau TPS terdampak kebakaran yang terjadi di Pasar kambing, Kebon Melati, Jalan Sabeni, RT 01/RW 012, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada sore ini. "Dan 40 kios dari total 50 kios yang ada," kata Arief.
Pedagang di TPS dan kios di pasar itu biasa berjualan bahan pangan, sayur-mayur dan buah-buahan. Pasar yang bangunannya sebagian besar adalah TPS ini dibangun sejak 2016.
Belum ada laporan korban jiwa akibat kebakaran Pasar Kambing ini. Penyebab munculnya api juga masih dalam proses penyelidikan polisi. "Saat ini fokus kami adalah proses pendinginan."
PD Pasar Jaya akan mengupayakan para pedagang korban kebakaran bisa kembali berjualan secepatnya.