Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Pemprov DKI Mengawasi ASN yang Nekad Mudik Dipastikan Bakal Ketahuan

Reporter

image-gnews
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat memberikan keterangan pers di Balai Kota Jakarta pada Senin, 15 Maret 2021. Tempo/Adam Prireza
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat memberikan keterangan pers di Balai Kota Jakarta pada Senin, 15 Maret 2021. Tempo/Adam Prireza
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya akan mengacu kepada peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi soal pemberian sanksi kepada ASN yang mudik saat libur Hari Raya Lebaran 2021. Menurut Riza, tak sulit mengawasi ASN untuk mengetahui apakah mereka mudik atau tidak. 

“Kalau dia pulang kampung kan ketahuan nanti jam kerjanya. Ada batas liburnya jelas. Kalau melebihi tentu ada sanksi. Kami merujuk kepada peraturan yang lebih tinggi, dari Kemen PAN-RB,” ucap Riza di Balai Kota pada Kamis malam, 9 April 2021. 

Seperti diketahui sebelumnya, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo melarang ASN bepergian ke luar daerah atau mudik selama periode 6 sampai 17 Mei 2021.Tjahjo juga melarang ASN mengambil cuti selama libur Lebaran 2021. ASN yang nekat mudik dan melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin mulai dari teguran hingga pemecatan.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19 yang diteken Tjahjo Kumolo tertanggal 7 April 2021. "Memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan," demikian bunyi surat edaran tersebut.

Pemberian sanksi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengacu pada PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. PP tersebut mengatur tiga jenis hukuman disiplin, yakni ringan, sedang dan berat. Hukuman disiplin ringan dapat berupa teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Lalu, hukuman disiplin sedang bisa berupa penundaan kenaikan gaji dan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Sementara hukuman disiplin berat dapat berupa penurunan pangkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian tidak dengan hormat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sanksi serupa juga berlaku bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mengacu pada PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Pengecualian hanya berlaku bagi ASN yang melakukan perjalanan dinas yang bersifat penting. 

Mereka harus tetap mengantongi surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat eselon II. Kemudian, ASN juga diizinkan keluar kota jika ada keperluan mendesak. Dalam hal ini, ASN perlu mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.

ADAM PRIREZA | DEWI NURITA

Baca: ASN yang Nekat Mudik Lebaran 2021 Akan Kena Sanksi Disiplin

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pantau Hoaks dan Netralitas ASN, Kominfo Ingatkan Ada Sanksi Teguran hingga Pidana

1 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Pantau Hoaks dan Netralitas ASN, Kominfo Ingatkan Ada Sanksi Teguran hingga Pidana

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong, mengatakan pihaknya ikut memantau netralitas ASN.


Bamus Betawi 1982 Sebut Pidato Heru Tak Sudutkan IKN

3 hari lalu

Bamus Betawi 1982 Sebut Pidato Heru Tak Sudutkan IKN

Pesan Oding kepada Heru agar tetap fokus pada penyelesaian pekerjaan prioritas yang telah ditugaskan oleh Presiden Jokow


Peluang ASN Meniti Karir di Pemerintahan

3 hari lalu

Peluang ASN Meniti Karir di Pemerintahan

Lisman Manurung, Ph.D memuji langkah Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang memberikan peluang karir kepada anak buahnya di pemerintahan.


Menteri Amran: ASN Harus Olahraga Untuk Percepat Tanam dan Produksi

4 hari lalu

Menteri Amran: ASN Harus Olahraga Untuk Percepat Tanam dan Produksi

Jalan Sehat Kementan, Menteri Amran Ingatkan ASN Harus Olahraga Untuk Percepat Tanam dan Produksi.


52 Tahun Korpri, Terbentuknya Korps Pegawai Republik Indonesia dan 5 Janji yang Harus Ditaati

5 hari lalu

Presiden Joko Widodo menghadiri pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) 2023 di Jakarta, Selasa 3 Oktober 2023. Rakernas Korpri ini bertepatan dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN menjadi undang-undang (UU) di rapat paripurna DPR yang digelar hari ini. Adapun Rakernas Korpri ini mengambil tema
52 Tahun Korpri, Terbentuknya Korps Pegawai Republik Indonesia dan 5 Janji yang Harus Ditaati

Korpri atau Korps Pegawai Republik Indonesia berusia 52 tahun. Berikut isi 5 janji yang harus dipatuhi anggota Korpri di seluruh Indonesia.


Ganjar Pranowo Sebut Pemerintahan Berjalan Koruptif

5 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendatangi kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dalam acara dialog pers, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 30 November 2023. Pada dialognya Ganjar ingin mengedukasi masyarakat untuk memilah berita dari media yang sumbernya dapat dipercaya serta tidak mudah percaya pada berita dari media sosial karena tidak memiliki aturan yang jelas. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ganjar Pranowo Sebut Pemerintahan Berjalan Koruptif

Ganjar mengatakan pernah mendapatkan cerita tentang seseorang yang tidak bisa menjadi ASN karena tidak memiliki akses pejabat di institusi itu.


Terkini: Konsep Kota Metaverse yang Akan Dibangun Prabowo, Gaji PNS dengan Skema Single Salary Mencapai Rp 11 Juta

5 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto menjawab pertanyaan panelis saat menghadiri Dialog Publik di Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Jawa Timur, Jumat 24 November 2023. Dialog publik tersebut bertujuan untuk menguji pengetahuan, wawasan serta gagasan calon presiden dan calon wakil presiden sehingga pada Pemilu 2024 masyarakat menjadi warga yang cerdas dalam memilih pemimpin. ANTARA FOTO/Moch Asim
Terkini: Konsep Kota Metaverse yang Akan Dibangun Prabowo, Gaji PNS dengan Skema Single Salary Mencapai Rp 11 Juta

Terkini: Bagaimana konsep kota Metaverse yang akan dibangun Prabowo jika jadi presiden? Gaji PNS skema single salary mencapai Rp 11 juta.


Kisaran Gaji PNS dengan Skema Single Salary, Mencapai Rp 11 Juta

5 hari lalu

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa memberikan pemaparan saat mengunjungi kantor TEMPO di Palmerah, Jakarta, Senin, 27 Juni 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kisaran Gaji PNS dengan Skema Single Salary, Mencapai Rp 11 Juta

Berikut kisaran gaji PNS (pegawai negeri sipil) dengan skema single salary. Nilainya mencapai lebih dari Rp 11 juta per bulan.


Kasus Penipuan Rekrutmen ASN Tangsel Hendra Wijaya, Polisi Bidik Jaringannya di Serang dan Tramtib Cipondoh

6 hari lalu

Korban penipuan masuk kerja Alvin saat bertemu dengan Kadisdukcapil Kota Tangerang Selatan diruangannya. (Istimewa TEMPO)
Kasus Penipuan Rekrutmen ASN Tangsel Hendra Wijaya, Polisi Bidik Jaringannya di Serang dan Tramtib Cipondoh

Setelah kasus penggelapan dan penipuan rekrutmen pegawai di Pemkot Tangsel ini ramai diberitakan,


PKS dan Anies Baswedan Tolak Proyek IKN Bikin Investor Ragu? Bos Apindo: Musti Diyakinkan

6 hari lalu

Foto udara proses pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PKS dan Anies Baswedan Tolak Proyek IKN Bikin Investor Ragu? Bos Apindo: Musti Diyakinkan

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menjelaskan kemungkinan investor ragu berinvestasi untuk pembangunan IKN di Kalimantan Timur setelah salah satu partai dan pasangan Capres ingin mempertahankan ibu kota di DKI Jakarta.