TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya akan mengacu kepada peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi soal pemberian sanksi kepada ASN yang mudik saat libur Hari Raya Lebaran 2021. Menurut Riza, tak sulit mengawasi ASN untuk mengetahui apakah mereka mudik atau tidak.
“Kalau dia pulang kampung kan ketahuan nanti jam kerjanya. Ada batas liburnya jelas. Kalau melebihi tentu ada sanksi. Kami merujuk kepada peraturan yang lebih tinggi, dari Kemen PAN-RB,” ucap Riza di Balai Kota pada Kamis malam, 9 April 2021.
Seperti diketahui sebelumnya, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo melarang ASN bepergian ke luar daerah atau mudik selama periode 6 sampai 17 Mei 2021.Tjahjo juga melarang ASN mengambil cuti selama libur Lebaran 2021. ASN yang nekat mudik dan melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin mulai dari teguran hingga pemecatan.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19 yang diteken Tjahjo Kumolo tertanggal 7 April 2021. "Memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan," demikian bunyi surat edaran tersebut.
Pemberian sanksi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengacu pada PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. PP tersebut mengatur tiga jenis hukuman disiplin, yakni ringan, sedang dan berat. Hukuman disiplin ringan dapat berupa teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Lalu, hukuman disiplin sedang bisa berupa penundaan kenaikan gaji dan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Sementara hukuman disiplin berat dapat berupa penurunan pangkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian tidak dengan hormat.
Sanksi serupa juga berlaku bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mengacu pada PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Pengecualian hanya berlaku bagi ASN yang melakukan perjalanan dinas yang bersifat penting.
Mereka harus tetap mengantongi surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat eselon II. Kemudian, ASN juga diizinkan keluar kota jika ada keperluan mendesak. Dalam hal ini, ASN perlu mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.
ADAM PRIREZA | DEWI NURITA
Baca: ASN yang Nekat Mudik Lebaran 2021 Akan Kena Sanksi Disiplin