Jakarta - Seorang pemuda berinisal DF, 27 tahun, nekat melakukan aksi prostitusi online di Apartemen Gading Nias Residance tower Emerald, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kepada polisi, DF mengaku telah mempekerjakan seorang bocah perempuan berusia 11 tahun menjadi seorang pekerja seks komersial alias PSK.
"Tersangka menjual korban seorang perempuan berumur 11 yang masih duduk di bangku sekolah dasar melalui aplikasi MiChat," ujar Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Guruh Arif Darmawan saat dikonfirmasi, Jumat, 9 April 2021.
Guntur menjelaskan DF merupakan seorang pemuda pengangguran. Untuk menghasilkan uang, tersangka kemudian memperkerjakan korban dengan tarif Rp 450 ribu sekali kencan. Kepada lelaki hidung belang yang menjadi pelanggannya, tersangka mengatakan bahwa usia korban adalah 16 tahun.
"Hasil tersebut kemudian korban bagi kepada korban sebesar Rp 300 ribu," ujar Guntur.
Kepada polisi tersangka DF mengaku baru sekali menjalani bisnis haram itu. Namun polisi tak begitu saja percaya dan akan mengembangkan kasus tersebut.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading Ajun Komisaris Muhammad Fajar mengatakan DF dan korban tidak memiliki hubungan kekeluargaan atau bahkan saling mengenal sebelumnya. Korban, kata Fajar, direkrut oleh DF dari luar Jakarta dengan iming-iming pekerjaan.
Baca juga : Riza Patria Minta Pengelola Apartemen Cegah Prostitusi Online
"Muncikari ini pintar mengambil kesempatan. Dari mulut ke mulut, dari temen ke temen, tanpa ada hubungan keluarga. Kemudian dengan tipu dayanya, bujuk rayunya, akhirnya korban mau datang ke Jakarta," kata Fajar.
Atas perbuatan prostitusi online itu, DF dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman paling berat 15 tahun penjara.
M JULNIS FIRMANSYAH