TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta memberlakukan surat izin keluar masuk atau SIKM Ibu Kota selama larangan mudik Lebaran 2021 berlaku. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, SIKM ini hanya berlaku bagi pekerja non-formal atau masyarakat umum yang tak bisa mendapatkan surat tugas dari pimpinan tempat kerja.
"Bagi pegawai non-formal atau masyarakat umum itu wajib menunjukkan SIKM tadi yang bisa diurus melalui kelurahan setempat sesuai domisili yang bersangkutan," kata dia di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat, 9 April 2021.
Pemerintah DKI Jakarta mengacu pada Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Nomor 13 Tahun 2021 Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Baca juga: Terminal Bus AKAP Akan Ditutup, Riza Patria: untuk Kurangi Mobilitas Warga
Syafrin menerangkan, dalam surat edaran itu termaktub tiga jenis surat izin. Pertama, aparatur sipil negara (ASN) wajib menunjukkan surat tugas minimal dari pejabat eselon II.
Kedua, karyawan swasta telah mengantongi surat tugas dari pimpinan perusahaan. Ketiga, pekerja non-formal dan masyarakat umum memerlukan SIKM.
Syarat untuk mendapatkan SIKM hanya jika harus menghadiri kondisi mendesak, sehingga harus keluar Jakarta. Misalnya, ada keluarga yang sakit atau meninggal. Jenis kegiatan lainnya, tutur Syafrin, tertera dalam SE 13/2021.
SIKM berlaku bagi warga dari daerah yang bakal meninggalkan ataupun masuk Jakarta.
Menurut dia, Dinas Perhubungan DKI bakal membantu polisi untuk melakukan penyekatan keluar-masuk Jakarta selama larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Petugas akan memantau di jalan tol, jalan arteri, dan jalan kolektor yang menjadi akses keluar-masuk masyarakat. "Jadi nanti pada saat penyekatan itu salah satu yang ditanya terkait dengan kelengkapan perjalanan di antaranya hasil swab antigen atau PCR," ucap dia.