TEMPO.CO, Jakarta- Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatkan penerapan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM tak berlaku untuk warga yang berada di kawasan Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Warga Jakarta tak perlu menunjukkan SIKM untuk bepergian ke daerah tersebut, begitu pula sebaliknya.
Menurut Syafrin, SIKM berlaku untuk warga Jakarta yang hendak bepergian ke wilayah selain Bodetabek. "Karena Jabodetabek itu menjadi satu kesatuan wilayah. Yang dari Bekasi ke Jakarta silakan lakukan aktivitas seperti biasa, tidak perlu SIKM," tutur dia di Balai Kota DKI pada Jumat, 9 April 2021.
Seperti diketahui, Pemerintah DKI Jakarta memberlakukan surat izin keluar masuk (SIKM) Ibu Kota selama larangan mudik Lebaran 2021 berlaku. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, SIKM ini hanya berlaku bagi pekerja non-formal atau masyarakat umum yang tak bisa mendapatkan surat tugas dari pimpinan tempat kerja.
Baca juga: Larangan Mudik, DKI Berlakukan SIKM untuk Masyarakat Umum
Pemerintah DKI Jakarta mengacu pada Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Nomor 13 Tahun 2021 Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Syafrin menerangkan, dalam surat edaran itu termaktub tiga jenis surat izin. Pertama, aparatur sipil negara (ASN) wajib menunjukkan surat tugas minimal dari pejabat eselon II.
Kedua, karyawan swasta telah mengantongi surat tugas dari pimpinan perusahaan. Ketiga, pekerja non-formal dan masyarakat umum memerlukan SIKM.
Syarat untuk mendapatkan SIKM hanya jika harus menghadiri kondisi mendesak, sehingga harus keluar Jakarta. Misalnya, ada keluarga yang sakit atau meninggal. Jenis kegiatan lainnya, tutur Syafrin, tertera dalam SE 13/2021. SIKM berlaku bagi warga dari daerah yang bakal meninggalkan ataupun masuk Jakarta.
ADAM PRIREZA