TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta pengusaha memberikan tunjangan hari raya (THR) tepat waktu. Wagub DKI mengatakan THR adalah kewajiban yang sudah diatur undang-undang.
"THR kewajiban bagi semua untuk memberikan THR pada waktunya. Segera diberikan haknya pada yang berhak," kata Wagub DKI di Jakarta, Jumat 9 April 2021.
Pengusaha diimbau tidak menunda-nunda apabila sudah waktunya memberikan THR. Riza Patria mengatakan setiap pengusaha harus mengerti hak-hak karyawan dan berharap membayar THR secara penuh.
"Kami sangat yakin, para pengusaha juga memberikan hak bagi karyawannya, buruhnya," ujarnya.
Soal mekanisme pembayaran THR, Riza Patria menyerahkan sepenuhnya pada regulasi yang berlaku. Pada tahun lalu, para pengusaha diberi kesempatan untuk mencicil THR.
Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat soal mekanisme pembayaran THR.
Baca juga: Disnaker Depok Buka Posko Pengaduan THR
"Kalau sudah ada ketentuan THR, nanti kami akan menyosialisasikan baik kepada asosiasi maupun kepada federasi serikat pekerja," kata Andri. "Nanti keputusan itu pasti ada aturan terkait masalah pengawasan dan sanksi, apabila ketentuan itu tidak dipenuhi atau dilanggar, tunggu aja."