TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta akan mengubah jam operasional transportasi publik saat masa larangan mudik dan Idul Fitri. Perubahan itu ditetapkan jika warga justru berkerumun di tempat umum.
"Saat dilarang mudik, pada hari raya Idul Fitri misalnya, orang malah berkerumun di tempat-tempat kegiatan tentu kami akan lakukan penyesuaian jam operasional," kata Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat, 9 April 2021.
Menurut dia, untuk saat ini tidak ada perubahan. Transportasi publik di Ibu Kota masih beroperasi paling malam pukul 22.00. "Waktunya sesuai dengan penetapan Pergub," ujar dia.
Pemerintah DKI telah membuat sejumlah kebijakan transportasi selama masa Lebaran 2021 menyusul terbitnya peraturan Kementerian Perhubungan.
Operasi bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) misalnya, hanya melayani penumpang yang ingin bolak-balik Jabodetabek. Sementara pelayanan keluar dan dari daerah hanya terpusat di Terminal Bus Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.
Kepala Dinas Perhubungan DKI mengatakan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta juga akan diberlakukan. SIKM khusus bagi pekerja non-formal dan masyarakat umum yang tak bisa mendapat surat tugas dari pimpinan tempatnya bekerja.
Baca juga: Mudik Dilarang, Bus AKAP Tetap Layani Penumpang Jabodetabek
Kebijakan soal transportasi publik dan SIKM ini berlaku saat masa larangan mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei.