TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengapresiasi aplikasi sistem informasi layanan elektronik (SMILE) milik Badan Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan atau Bapas Jaksel.
Anies berujar, aplikasi itu dapat dipakai oleh penegak hukum dan masyarakat.
"Ini merupakan aplikasi pelayanan dan informasi yang terintegrasi yang insya Allah akan bisa dimanfaatkan luas, baik oleh penegak hukum ataupun juga oleh masyarakat secara umum," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 10 April 2021.
SMILE bakal menjadi wadah bagi narapidana yang mendapatkan asimilasi. Narapidana yang memperoleh pembebasan bersyarat ini akan dibimbing dan wajib lapor diri secara berkala sebagai klien di Bapas.
Klien Bapas Jaksel dapat melapor secara mandiri lewat SMILE. Aplikasi itu juga menyediakan informasi alur pelayanan resmi dan nomor aduan apabila klien memerlukan pendampingan lebih lanjut dari Bapas Jakarta Selatan.
Bapas Jaksel mencatat 1.166 orang dibebaskan bersyarat untuk mengikuti program pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan. Mereka diharapkan tak mengulangi pelanggaran hukum sekaligus kembali bersosialisasi hingga berkontribusi di lingkungannya.
Anies berharap SMILE terus berkembang menjadi sistem pelayanan yang terintegrasi dan relevan, serta dimanfaatkan di daerah lain. Sebanyak 57 ribu narapidana di Indonesia mendapatkan program asimilasi Covid-19.
Baca juga : Anies Baswedan Tak Larang Lansia dan Warga dengan Komorbid Ibadah di Masjid
SMILE dapat diunduh di Google Play Store atau diakses di https://bapasjaksel.com/smile/. Aplikasi ini telah tercatat secara Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dengan nomor 000199379 sejak 14 Agustus 2020. Masa berlaku HAKI SMILE selama 50 tahun.
"Mudah-mudahan aplikasi SMILE ini menjadi inspirasi dan mudah-mudahan bisa dipakai di berbagai Bapas yang ada di seluruh Indonesia," ujar Anies Baswedan lagi.
LANI DIANA