TEMPO.CO, Jakarta - Gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK Kabupaten Bogor yang sempat tertunda kini sudah cair.
"Hari ini sudah cair semua, kalau ada yang belum cair, bilang ke saya," ujar Ade Yasin saat silaturahmi dengan perwakilan PPPK di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cibinong, Bogor, Jumat.
Sebanyak 1.182 PPPK Kabupaten Bogor yang telah menerima Surat Keputusan atau SK Pengangkatan pada 2021 gajinya dirapel sejak Januari hingga April 2021. Mereka terdiri dari 1.115 guru honorer, 23 tenaga kesehatan, dan 44 tenaga penyuluh pertanian.
Baca juga: Soal Anggaran Gaji 1 Juta Guru PPPK, Kemendagri: Tak Perlu Khawatir
Dalam Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2021 tentang gaji dan tunjangan PPPK, para pegawai ini digaji dengan nilai paling rendah Rp 1,7 juta - Rp2,7 juta, dan paling tinggi Rp4,1 juta - Rp6,8 juta.
Selain gaji pokok, PPPK juga akan mendapatkan beragam tunjangan kinerja yang membuat nominal gaji PPPK semakin besar.