TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah mengatakan akan menjatuhkan sanksi kepada penimbun pangan dan kebutuhan pokok menjelang Ramadan. Pelaku usaha yang kedapatan menimbun bahan makanan terancam pidana lima tahun penjara.
"Kalau penimbunan itu ada aturannya. Kami akan tegakkan sesuai peraturan," kata Azis Andriansyah di Jakarta, Sabtu 10 April 2021.
Peraturan dan sanksi terhadap penimbun pangan itu tercantum dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan atau hambatan lalu lintas barang.
Berikutnya pada pasal 107 disebutkan pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting seperti dalam pasal 29 itu dipidana penjara maksimal lima tahun dan atau pidana denda maksimal Rp 50 miliar.
Untuk mengantisipasi penimbunan sembako menjelang Ramadan, Kapolres Jakarta Selatan bekerja sama dengan instansi terkait mendata ketersediaan bahan pokok. Polres Jaksel juga mendukung pengecekan perkembangan harga di pasar.
Meski sampai saat ini sejumlah kebutuhan pokok mencukupi, Polres Jakarta Selatan tetap mengantisipasi untuk mencegah penimbun pangan memanfaatkan momen menjelang hari besar keagamaan.
Baca juga: Ramadan, Masjid Amir Hamzah dan Seniman TIM Kolaborasi Gelar Pentas Seni
Patroli digencarkan untuk menyerap informasi jika ditemukan indikasi penimbun pangan. Kepolisian akan mendukung nstansi pemerintah melakukan operasi pasar untuk mengendalikan kenaikan harga kebutuhan pokok menjelang Ramadan.