TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta memberikan pengecualian untuk bepergian atau mudik lebaran 2021. Hal itu mengacu pada Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Sektor yang dikecualikan adalah layanan distribusi logistik, perjalanan dinas, serta kunjungan sakit atau duka. Juga layanan untuk ibu hamil dengan pendamping maksimal satu orang dan pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal dua orang. “Pelaku perjalanan dinas wajib membawa surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan.” demikian ketentuan dalam surat edaran itu.
Baca juga : Mudik Lebaran, Polda Metro Jaya Akan Tambah Titik Penyekatan
Izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri wajib dikeluarkan pejabat setingkat eselon II dengan tanda tangan basah atau elektronik.
Syarat dari Satgas Covid-19 yang diterapkan Dishub DKI serupa itu berlaku bagi pekerja sektor informal ataupun masyarakat dengan keperluan mendesak. Mereka harus membawa surat izin perjalanan dari pihak desa/kelurahan sesuai domisili masing-masing.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo meminta kesadaran masyarakat untuk menahan diri tidak mudik lebaran meski sudah divaksin. Tujuannya supaya kasus Covid-19 khususnya di Ibu Kota semakin terkendali. "Pemerintah juga terus memasifkan vaksinasi. Kami tahan sedikit untuk tidak pulang kampung di lebaran tahun ini," ujar Syafrin, Jumat malam, 9 April 2021.
Mudik lebaran dilarang karena Pemerintah DKI Jakarta tidak ingin mengulang kejadian saat libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021. Saat itu, tidak ada larangan bagi masyarakat bepergian. "Setelah itu, jumlah kasus positif Covid-19 meningkat luar biasa."