TEMPO.CO, Depok- Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan menentukan keputusan mengenai pelaksanaan salat Idul Fitri 2021 di kemudian hari dengan mempertimbangkan perkembangan kasus Covid-19 di Kota Depok, serta menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Jawa Barat. Pengaturan juga sewaktu-waktu akan berubah, jika kondisi perkembangan Covid-19 Kota Depok mengharuskan adanya perubahan kebijakan.
Sejauh ini, pemerintah kota baru mengeluarkan aturan mengenai buka bersama. “Larangan ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 451/171-Huk tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Dalam Masa Pandemi Covid-19,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, dalam surat edaran tersebut, Jumat, 9 April 2021.
Baca: DKI Ubah Jam Operasional Transportasi Publik jika Warga Berkerumun Saat Lebaran
Salat tarawih diizinkan yang dapat dilakukan di masjid atau musala dengan memperhatikan sejumlah ketentuan. Antara lain jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat ibadah.
Surat edaran itu juga mengatur bahwa jemaah adalah warga setempat yang sudah dapat diidentifikasi status kesehatannya, bukan masih dalam status positif Covid-19. Ceramah salat tarawih maksimal selama 10 menit serta bacaan surat dalam salat tarawih hendaknya menggunakan surat-surat pendek atau ayat-ayat lain maksimal tiga ayat.
Jarak antar jamaah diatur minimal satu meter, mengecek suhu tubuh, dan menyediakan sarana tempat cuci tangan dengan sabun atau cairan pencuci tangan. Setiap jamaah di Kota Depok wajib memakai masker, membawa perlengkapan ibadah sendiri, serta tidak melakukan kegiatan bersalaman setelah salat. Sedangkan aturan mengenai salat Idul Fitri belum ada.