Jakarta - Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuka addendum Perjanjian Kerjasama Swastanisasi Air Jakarta yang dilegalkan melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 891 tahun 2020.
"Kami minta informasi adendum itu. Adendumnya seperti apa sehingga disetujui kerja sama itu," kata anggota Koalisi Nelson Nikodemus Simamora melalui konferensi pers daring, Ahad, 11 April 2021. Koalisi mencurigai isi adendum itu memperpanjang kontrak swastanisasi air.
Baca: Tiga Tahun Anies Baswedan, PSI Catat 10 Poin Kemunduran DKI Jakarta
Keputusan itu diteken Anies pada 31 Agustus 2020. Pada Desember 2020, Anies Baswedan mengumumkan Keputusan Gubernur Nomor 891 Tahun 2020 tentang Persetujuan Addendum Perjanjian Kerjasama Antara Perusahaan Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dengan Perseroan Terbatas AETRA Jakarta.
Koalisi menyatakan telah mengajukan informasi publik atas Kepgub itu. Namun jawaban yang diterima berubah-ubah. Pertama, kata dia, koalisi mengajukan permohonan informasi publik tentang apa sebenarnya isi dari adendum itu kepada Dinas Komunikasi dan Informasi Statistik DKI.
Ternyata ditolak melalui jawaban Kepala Diskominfotik pada 8 Januari 2021. Alasannya yang tertulis dari Diskominfotik masih dalam proses kajian oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP) atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Tidak puas dengan jawaban itu kami mengajukan keberatan," ujarnya. Namun, jawaban tertulis yang diberikan pemerintah melalui Sekretaris Daerah adalah dokumen addendum perjanjian kerjasama itu tidak dikuasai Pemerintah DKI Jakarta karena addendum merupakan dokumen dengan mekanisme business to business antara PAM Jaya dengan PT Aetra.
"Kami menduga Gubernur DKI Jakarta memperpanjang perjanjian kerjasama dengan swasta yang menyangkut akses air bersih 10 juta warga Jakarta," kata Nelson. Perjanjian kerjasama swastanisasi air itu, kata dia, telah terbukti merugikan keuangan negara sebesar triliunan rupiah selama 25 tahun sejak 1997.