Jakarta - Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta mempertanyakan sikap Gubernur DKI Anies Baswedan yang tidak membuka isi adendum (Perubahan) atas perjanjian kerjasama swastanisasi air Jakarta, dengan PT AETRA.
Adendum perjanjian tersebut merupakan tambahan dari Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 891 tahun 2020, yang diteken Anies pada 31 Agustus tahun lalu. Anggota koalisi, Nelson Nikodemus Simamora mempertanyakan sikap Pemprov DKI yang menutupi isi adendum tersebut meski mereka telah mengajukan permohonan untuk dibuka.
"Jangan-jangan adendum itu merupakan perjanjian kerja sama untuk memperpanjang kontrak swastanisasi air yang berakhir pada tahun 2023," kata Nelson dalam konpers daring, Ahad, 11 April 2021.
Koalisi telah meminta mengajukan pembukaan informasi publik atas Kepgub tersebut Desember tahun lalu. Namun tidak diberikan.
Bahkan koalisi sempat mengajukan keberatan atas alasan pemerintah yang tidak bisa memberikan penjelasan dengan alasan isi adendum terkait masih dalam proses kajian oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP) atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca juga : Swastanisasi Air dengan Aetra, Koalisi Masyarakat Desak Anies Buka Adendum
"Setelah itu kami ajukan keberatan, tapi jawabannya dokumen addendum perjanjian kerjasama tersebut tidak dikuasai oleh Pemerintah DKI Jakarta karena addendum tersebut merupakan dokumen dengan mekanisme business to business antara PAM Jaya dengan PT AETRA."
Ketertutupan informasi itu semakin menunjukan bahwa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, terkesan menutupi perjanjian tersebut. Menurut dia, Kepgub beserta addendum tersebut bertentangan dengan hukum, hak asasi manusia, dan nalar publik.
Alasannya tidak mungkin suatu produk hukum yang telah disahkan Gubernur Anies tidak diketahui isinya. "Atau jangan-jangan pemerintah menerbitkan Kepgub abal-abal yang tidak memiliki dasar yang jelas. "
IMAM HAMDI