TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan adanya sanksi bagi para aparatur sipil negara (ASN) yang masih nekat melakukan mudik lebaran 1442 Hijriah selama periode 6-17 Mei 2021. "Prinsipnya untuk ASN tidak mudik karena akan ada sanksi, bagi masyarakat kami imbau untuk tetap berada di rumah," katanya saat menghadiri Pengukuhan dan Rapat Kerja Pengurusan Ikatan Alumni Institut Sains dan Teknologi Nasional (INI-ISTN) di Ancol, Jakarta, Ahad, 11 April 2021.
Saat ini, kata dia, Pemerintah DKI juga masih mengkaji pemberlakuan kembali Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi masyarakat yang hendak mudik Lebaran seperti tahun lalu.
"Sedang kami perlunya SIKM, tunggu saja."
Baca: Larangan Mudik Lebaran, Organda DKI Jakarta Ingin Pemerintah Kaji Ulang
Riza Patria juga meminta masyarakat agar tidak mudik ke kampung halaman karena dikhawatirkan menyebabkan penyebaran COVID-19 yang lebih luas. "Tidak perlu mudik, lebaran secara virtual video call, dan lain sebagainya bisa dilakukan, jangan sampai kehadiran kita ke kampung justru membawa virus maupun juga sebaliknya."
Pemerintah secara resmi melarang masyarakat mudik Lebaran 2021. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo melarang ASN bepergian ke luar daerah atau mudik selama periode 6 sampai 17 Mei 2021.
Tjahjo juga melarang ASN mengambil cuti selama libur Lebaran 2021. ASN yang nekat mudik dan melanggar aturan akan dikenai sanksi berupa hukuman disiplin mulai dari teguran hingga pemecatan.
Sanksi mudik lebaran itu tertuang dalam SE Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi COVID-19 yang diteken Tjahjo Kumolo tertanggal 7 April 2021.