JAKARTA- Sekretaris Yayasan Harapan Kita (YHK), Tria Sasangka Putra, mengatakan selama ini pihaknya tak pernah meminta anggaran dari negara untuk pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Menurut dia, seluruh kebutuhan pengelolaan dibiayai secara mandiri oleh YHK. “Untuk mengurus SDM, melaksanakan operasi manajemen, pemeliharaan, melanjutkan pembangunan, dan dengan pendanaan dibiayai langsung oleh YHK. Tanpa bantuan anggaran dari pemerintah,” tutur dia dalam konferensi pers secara daring pada Ahad, 11 April 2021.
Tria menjelaskan, segala kebutuhan dalam bentuk anggaran pembangunan fasilitas baru, pengelolaan, perbaikan, perawatan, dan pelestarian TMII langsung menjadi negara dan bukan milik YHK.
Hal itu dikarenakan pengelolaan selalu dilakukan secara mandiri, termasuk pembiayaan kepada Badan Pengelola TMII. “YHK selalu memberikan bantuan kepada TMII, termasuk membiayai secara mandiri peningkatan dan pengembangan TMII sesuai amanah dari Keppres Nomor 51 Tahun 1977,” ucap Tria.
Sejak awal, kata Tria, mendiang Presiden Soeharto, dan istrinya, Tien Soeharto, sebagai penggagas TMII tidak berniat untuk melakukan swakelola TMII.
Hal itu dapat dilihat pada rentang waktu sejak pembangunan tahun 1972 hingga peresmian pada tahun 1975 TMII langsung dipersembahkan dan diserahkan oleh YHK kepada negara. Pihaknya hanya menerima penugasan dari negara untuk mengelola TMII.
Baca juga : TMII Bantah Tak Pernah Setor Penghasilan ke Negara
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Tanribali Lamo membantah pihaknya tak pernah menyetorkan penghasilannya ke negara. Menurut dia, berdasarkan audit BPK yang dilakukan terhadap TMII pada tahun 2018-2020 tak ditemukan ada kasus yang mengakibatkan kerugian negara.
Tanribali Lamo mengatakan bahwa pengelola TMII tak mungkin melakukan hal-hal yang melanggar aturan lantaran diawasi oleh BPK.
“Apabila Taman Mini ada yang tidak melaksanakan setoran ini, bagi hasil, dan sebagainya, kalau memang ada, kami ditegur oleh BPK. Tetapi BPK menyatakan kami tidak ada kerugian negara untuk hal ini,” kata dia. "Kalau kita simak pernyataan ini maka sebenarnya tidak ada lagi yang tidak pernah disetorkan kepada TMII sepanjang itu menjadi kewajiban TMII."
Ia menunjukkan data pemeriksaan BPK pada periode itu lantaran diangkat sebagai Direktur Utama TMII pada 1 Februari 2018. Tanribali juga memastikan bahwa pengelola TMII rutin membayar pajak setiap tahunnya. Bahkan ia mengatakan bahwa TMII merupakan salah satu pembayar pajak terbesar di wilayah Jakarta Timur. “Pajak terbesar TMII adalah pajak tontonan. Selain pajak lain seperti PPH 21, PPH 25, dan sebagainya,” ucap dia.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII pada 31 Maret lalu. Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebut, lewat aturan ini, pemerintah mengambil alih pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita. "Yayasan ini (Harapan Kita) sudah hampir 44 tahun mengelola milik negara ini, dan kami berkewajiban melakukan penataan, memberi manfaat luas ke masyarakat dan memberi kontribusi terhadap keuangan negara," kata Pratikno, Rabu, 7 April 2021.
Pratikno mengatakan, Yayasan Harapan Kita mesti menyerahkan kembali hak pengelolaan Taman Mini kepada negara. Pihaknya pun memberi waktu masa transisi selama kurang lebih tiga bulan kepada yayasan itu untuk menyerahkan berbagai laporan terkait pengelolaan Taman Mini selama ini. |
"Intinya, penguasaan dan pengelolaan Taman Mini dilakukan oleh Kemensesneg dan berarti berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita," kata dia.
ADAM PRIREZA | DEWI NURITA