Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Swastanisasi Air, Koalisi Masyarakat Anggap Anies Monopoli Informasi

Reporter

image-gnews
PAM Jaya,  Palyja, Aetra,  Pal Jaya, Rayakan Puncak Peringatan Hari Air Sedunia
PAM Jaya, Palyja, Aetra, Pal Jaya, Rayakan Puncak Peringatan Hari Air Sedunia
Iklan

Jakarta - Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta menyatakan masyarakat berhak mengetahui isi adendum atas perjanjian kerjasama swastanisasi air antara PAM Jaya dengan PT AETRA. Adendum perjanjian merupakan tambahan dari Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 891 tahun 2020, yang diteken Anies pada 31 Agustus tahun lalu.

"Kami mendesak Pemerintah DKI membuka isi adendum itu," kata Anggota Koalisi Masyarakat Yunita kepada media secara daring pada Ahad, 11 April 2021.

Baca: Swastanisasi Air dengan Aetra, Koalisi Masyarakat Desak Anies Buka Adendum

Ia mengatakan Koalisi telah dua kali mengirim surat permohonan agar Pemerintah DKI membuka isi adendum itu. Namun, permintaan itu tidak bisa dipenuhi dengan alasan yang berubah-ubah. Pemerintah DKI memberikan keterangan tertulis bahwa adendum itu masih dalam proses kajian, dan kedua pemerintah beralasan tidak menguasai isi perjanjian itu karena bagian dari bisnis antar perusahaan.

"Atas pernyataan itu, kami punya sembilan keberatan kepada Pemerintah DKI." Berikut keberatan koalisi:

1. Adendum atau tambahan perjanjian sudah final karena sudah disahkan melalui Kepgub 891 Tahun 2020. Dengan demikian alasan Kepala Dinas Komunikasi Desember tahun lalu, bahwa adendum masih dalam kajian tidak benar. "Karena tidak mungkin mengesahkan sesuatu yang masih dikaji."

2. Jawaban Sekda DKI Jakarta bahwa Pemerintah DKI Jakarta tidak menguasai adendum itu tidak mungkin karena pasti dibaca dan diteliti terlebih dahulu sebelum disahkan.

3. Jawaban informasi publik yang inkosisten dari Kepala Dinas Komunikasi dan Sekda DKI Jakarta, membuat publik bertambah curiga.

4. Publik berhak tahu isi adendum itu sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

5. Monopoli dan ketertutupan informasi dalam pengelolaan negara sudah ketinggalan zaman dan tidak sesuai dengan prinsip transparansi kebijakan publik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

6. Kepgub itu tidak mendasarkan pada bagian menimbang dan mengingat, bahkan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air ataupun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 tanggal 18 Februari 2015.

7. Pemerintah DKI Jakarta sudah mengeluarkan waktu, tenaga, dan uang rakyat untuk membentuk Tim Evaluasi Tata Kelola Air yang dalam laporannya bulan Oktober 2018 sudah merekomendasikan untuk mengambil alih layanan air bersih dari pihak swasta, yakni PT PALYJA dan AETRA.

8. Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sudah mengeluarkan Roadmap Pengelolaan Air Bersih Jakarta tanggal 11 April 2018 yang salah satu rekomendasinya adalah penghentian privatisasi air.

9. BPKP sudah menyatakan bahwa per 31 Desember 2016 akumulasi kerugian PAM Jaya Rp 1, 266 triliun dan ekuitas negatif sebesar Rp 945, 8 miliar.

PAM Jaya juga memiliki kewajiban (shortfall) kepada PT Palyja sebesar Rp 266.5 miliar, PT Aetra sebesar Rp 173, 8 miliar atau seluruhnya berjumlah Rp 440, 3 miliar, defisit akibat penerimaan kas atas air yang terjual yang lebih kecil dari jumlah imbalan (water charge) yang dibayar.

"Artinya kerugian negara sudah triliunan rupiah dalam swastanisasi air Jakarta."

Berdasarkan sembilan catatan itu, Koalisi mendesak Anies untuk mencabut Keputusan Gubernur nomor 891/2020 karena bertentangan dengan ataupun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 dan UU SDA.

Koalisi mendesak Pemerintah DKI membuka isi dokumen adendum perjanjian kerjasama antara PD PAM Jaya dengan PT Aetra Air Jakarta kepada publik. "Kami juga meminta Gubernur DKI Jakarta untuk bersikap transparan, parsitipatif, dan taat hukum dalam pengelolaan air Jakarta, tidak melakukan upaya-upaya terselubung yang dapat berpotensi melanjutkan swastanisasi air DKI Jakarta."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

Anies Baswedan berharap Hakim Konstitusi dapat memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024 dengan seadil-adilnya.


Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

Berdasarkan jadwal yang dibagikan di laman resmi MK, sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilpres 2024 terbagi dalam dua sesi.


Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

Pengamat politik menilai, Anies Baswedan harus berhati-hati jika maju ke kontestasi Pilgub DKI Jakarta 2024.


Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

1 hari lalu

Presenter Raffi Ahmad bersama pengacaranya Hotman Paris dan rekanya, Roffi saat memberikan keterangan soal tudingan National Corruption Wach (NCW) kasus pencucian uang, Menteng, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. Dalam keteranganya Raffi membantah tudingan Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna atas tudingan pencucian uang senilai ratusan miliar tersebut, Pihak Raffi juga mengundang Hanifa NCW untuk membuktikan kalau tuduhan tersebut memang benar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

Hotman Paris menilai gugatan Anies-Muhaimin tidak substansial karena 90 persen surat permohonan tersebut hanya membahas soal bantuan sosial


Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

1 hari lalu

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan permohonan Perselisihan Jasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis pagi, 21 Maret 2024 di Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

Timnas Anies-Muhaimin menilai cara pandang tim hukum pasangan Prabowo-Gibran itu menyesatkan serta mengkhianati konstitusi dan penegakan demokrasi.


5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

1 hari lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

Anies Baswedan menilai proses Pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

1 hari lalu

Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

Anies Baswedan menilai proses pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

1 hari lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden Indonesia nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperagakan bahasa isyarat
Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

Anies menyatakan gugatan yang dilayangkan untuk meneruskan dan menjaga praktik konstitusi.


Hari Ini Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Polri Beri Pengamanan Khusus Hakim dan Gedung MK

2 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat.  TEMPO/Subekti.
Hari Ini Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Polri Beri Pengamanan Khusus Hakim dan Gedung MK

MK hari ini dijadwalkan memulai sidang sengketa pilpres dan pemilu. Hakim mulai menyidangkan laporan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

Katu MK Suhartoyo mengumumkan pembatasan jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang pemeriksaan PHPU. Bagaimana aturan sebenarnya?