TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Masjid Indonesia DKI Jakarta mengeluarkan maklumat kepada kepala daerah hingga dewan kemakmuran masjid untuk mematuhi protokol kesehatan selama ibadah Ramadan. Maklumat itu dikeluarkan untuk mencegah penularan Covid-19 selama ibadah Ramadan.
Ketua DMI DKI Jakarta Makmun Al Ayyubi mengatakan maklumat itu berisi petunjuk teknis penyelenggaraan ibadah selama Ramadan, seperti salat tarawih hingga pendistribusian zakat. "Petunjuk teknisnya sudah kami sampaikan kepada seluruh anggota kami hingga tingkat kelurahan dan DKM masjid di wilayah," kata Makmun saat dihubungi, Senin, 12 April 2021.
Ia menjelaskan petunjuk teknis pelaksanaan ibadah Ramadan ditujukan kepada DKM/taknis masjid maupun musala, pengurus masjid atau marbot, jamaah, dan khatib atau penceramah bulan puasa ini. "Kami harap petunjuk teknis yang kami buat itu dipatuhi untuk mencegah penularan Covid-19 selama ibadah Ramadan."
Berikut petunjuk teknis yang dibuat DMI DKI:
a. Bagi DKM/Takmir Masjid
1) Dihimbau untuk membentuk Tim Relawan Satgas Covid Ramadhan 1442 di lingkungannya.
2) Mentaati pelaksanaan Protokol Kesehatan/Covid.
3) Membuat teknis pelaksanaan salat tarawih secara bergelombang bila jamaah melimpah.
4) Pelaksanaan I'tikaf perlu dirancang, agar aman, sehat dan maslahat.
5) Pendistribusian Zakat, Infaq dan Shodagoh secara langsung kepada masyarakat penerima/mustahiq, serta menghindari jamaah yang membayar ZIS berkerumun.
6) Pelaksanaan Sholat ldul Fitri 1442 H sebaiknya menggunakan tikar plastik.
7) Tidak melaksanakan takbir keliling.
8) Pelaksanaan tadarus/tilawah Alqur'an lewat Loudspeaker perlu dipertimbangkan waktu istirahat masyarakat sekitar masjid.
9) tata cara kelola suara Loudspeaker masjid hendaknya yang baik, jelas, jernih dan tidak bising.
b. Bagi pengurus Masjid dan Marbot
1) Secara rutin menggulung karpet dan membersihkan ruang/lantai dengan disinfektan.
2) Menyiapkan sarana cuci tangan dan sanitizer.
3) Mengingatkan waktu bagi Khatib/Penceramah/Mubaligh.
4) Memperhatikan setiap jamaah yang masuk ke dalam masjid.
c. Bagi Jamaah dan Perbadatan
1) Menganjurkan salat wajib/tarawih di rumah bagi jamaah yang berada di kawasan zona merah Covid-19.
2) Menegakkan disiplin Protokol Kesehatan, dengan menjaga jarak, cuci tangan dan menggunakan masker.
3) Bagi jamaah yang berada di kawasan zona hijau, tetap diharuskan disiplin Protokol Kesehatan.
d. Bagi Khatib/Penceramah/Mubaligh
1) Menyelipkan pesan moral menegakkan aturan Protokol Kesehatan dan kebersihan lingkungan.
2) Gunakan waktu seefektif mungkin atau paling lama 15-20 menit.
3) Muatan Taushiah Ramadhan disampaikan dengan penuh hikmah dan semangat persatuan/kesatuan umat sesuai dengan fungsi masjid sebagai wahana persatuan.
Baca juga: Menjelang Ramadan, TPU Tegal Alur Dipadati Peziarah yang Ikut Tradisi Munggahan