Jakarta - Dewan Masjid Indonesia DKI Jakarta menganjurkan warga yang rumahnya masuk kawasan rukun tetangga pengendalian ketat atau zona merah tetap melaksanakan ibadah Ramadan, seperti salat tarawih di rumah. Situs Corona Jakarta mencatat sebanyak 3.058 RT masuk zona merah atau pengendalian ketat pencegahan penularan Covid-19.
"Kami meminta masjid maupun musala yang masuk zona merah tetap ditutup untuk kebaikan bersama, dan tidak menggelar salat tarawih," kata Ketua DMI Jakarta Makmun Al Ayyubi saat dihubungi, Senin, 12 April 2021.
Menurut dia, salat tarawih di rumah karena menghindari penyebaran wabah lebih utama dilakukan ketimbang memaksakan diri di masjid, tapi berpotensi menularkan virus. Makmun menjelaskan salat tarawih berjamaah di rumah pun tidak akan mengurangi nilai pahala.
Tujuan mencegah penularan wabah untuk kemaslahatan yang lebih besar lebih diutamakan. "Salat tarawih adalah salah sunah muakad yang bisa dikerjakan berjamaah di rumah," ujarnya.
Makmun berharap pengurus RT maupun ketua lingkungan mau memberikan arahan kepada warganya terhadap situasi keadaan di wilayahnya. "Yang berperan di sini adalah ulama setempat dan ketua RT masing-masing wilayah. Surat maklumat kami juga telah meminta wilayah yang masuk zona merah tetap ibadah di rumah."
Di Jakarta, kata Makmun, terdapat sekitar 3.900 masjid dan 6 ribuan musala. Menurut Makmun, semua tempat ibadah yang tidak masuk zona merah itu akan melaksanakan salat tarawih. "Kami telah mengimbau agar protokol kesehatan tetap diterapkan, dan tidak memaksakan jika sudah penuh."
Baca: Salat Tarawih Diizinkan, Ini Anjuran Dewan Masjid Indonesia