TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran melarang sahur di jalan atau sahur on the road selama Ramadan 2021. "Kegiatan-kegiatan yang tidak penting seperti sahur on the road yang kegiatannya bergerombol, berkerumun, kebut-kebutan yang tidak ada nilai ibadah Ramadannya itu, akan kami larang," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Senin, 12 April 2021.
Fadil Imran menilai tradisi kegiatan itu kerap berujung dengan hal negatif yang meresahkan masyarakat. Dia memastikan akan menindak tegas mereka yang melanggar aturan itu.
Larangan itu merupakan bagian dari Operasi Keselamatan Jaya 2021 yang berlangsung hingga 25 April 2021. Operasi ini merupakan persiapan menjelang diberlakukannya larangan mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021.
Operasi ini juga bertujuan mengatasi gangguan ketertiban yang ditimbulkan oleh perilaku berkendara yang berisiko.
"Meminimalisir gangguan kamtibmas seperti balap liar dan polusi suara knalpot bising dan melaksanakan manajemen lalu lintas mengantisipasi arus mudik."
Operasi ini tidak hanya melarang sahur on the road, mudik lebaran, dan mengawasi protokol kesehatan, tetapi juga menyoroti tertib berlalu lintas dan kegiatan kemanusiaan dengan membagikan masker dan melaksanakan tes usap antigen gratis dan bakti sosial kepada masyarakat.
Baca: Polda Metro Jaya Gelar Apel Operasi Keselamatan Jaya Menjelang Ramadan 2021