TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa Rizieq Shihab menyatakan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 bukan termasuk dalam darurat kesehatan seperti yang dituduhkan. Sebab, menurut Rizieq, usai acara hanya lima orang warga Petamburan yang reaktif Covid-19.
Informasi mengenai jumlah kasus reaktif ini Rizieq dapatkan dari eks Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Heru Novianto saat menjadi saksi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Dari 500 yang di-rapid test ada 5 yang reaktif, itu warga Petamburan semua. Saya tidak tahu apakah mereka hadir di Maulid," ujar Heru, Senin, 12 April 2021.
Selain itu, Heru memastikan tidak pernah ada yang menyatakan klaster Petamburan, klaster Rizieq Shihab, atau klaster Maulid Petamburan usai acara itu. Menurut Rizieq, hal ini membantah dakwaan Jaksa di Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan.
"Jadi Maulid Nabi Muhammad SAW tidak mengakibatkan kedaruratan masyarakat," ujar Rizieq Shihab.
Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan sidang Rizieq Shihab yang digelar hari ini untuk perkara nomor 221 tentang kerumunan di Petamburan dan 226 tentang kerumunan di Megamendung. Terdapat 7 dari 10 saksi di sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak JPU itu.
Para saksi di sidang Rizieq Shihab itu antara lain Senior Manager Of Aviation Security Bandara Soeta Oka Setiawan, Direktur Pengelolaan Logistik & Peralatan BNPB pada 2019 dan Koorbidyankes Covid 19 Satgas Penanganan COVID Rustian SSI, Kasat Intelkam Polres Jakpus Ferikson Tampubolon, eks Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Heru Novianto, dan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Baca juga: Rizieq Shihab Ungkap Tak Lewati Konter Imigrasi Hingga Bagasi di Bandara
M JULNIS FIRMANSYAH