TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur atau Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, pemerintah DKI bakal meninjau apakah rumah tua di Cikini, Jakarta Pusat yang viral karena hendak dijual, dapat dijadikan cagar budaya.
"Nanti kami lihat bangunan tersebut sejauh mana bisa dijadikan cagar budaya," kata dia di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 12 April 2021.
Rumah yang dimaksud berlokasi di Jalan Cikini Raya. Dari informasi yang beredar, rumah itu merupakan kantor pertama Kementerian Luar Negeri. Rumah ini juga dimiliki oleh Menteri Luar Negeri pertama, Achmad Soebardjo.
Akun Instagram @kristohouse mengunggah promosi penjualan rumah seharga Rp 200 miliar itu. Luas tanahnya 2.915 meter persegi dengan luas bangunan 1.676 meter persegi. "Dijual rumah lama di lokasi strategis zona komersil bisa untuk gedung 8 lantai," tulis akun itu.
Penjualan rumah kemudian dikritik pemilik akun Twitter @hikmatdarmawan. Dia mempertanyakan apakah negara tak bisa menyelamatkan bangunan tersebut. Padahal, menurut dia, rumah ini layak dijadikan cagar budaya.
Menurut Riza, bisa saja pemerintah DKI akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat sehubungan rencana penjualan rumah tua tersebut. "Itu kan baru ditawarkan, belum ada yang beli kan," ujar dia.
Baca juga: DKI Terapkan Kawasan Rendah Emisi di Kota Tua Mulai Pekan Depan