TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan seruan tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19 dalam kegiatan peribadatan dan keagamaan selama Ramadan 1442 Hijriah. Surat nomor 4 tahun 2021 itu ditandatangani Anies hari ini, 12 April 2021.
Seruan itu dibuat sebagai upaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan 1442 H/2021 dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idui Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerukan kepada para Pengurus Masjid/Musala di Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan hal sebagai berikut," tulis seruan gubernur itu.
Pertama saat penyelenggaraan ibadah dan keagamaan seperti salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al-Qur'an dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman paling kurang 1 meter antar jemaah dan setiap jemaah membawa perlengkapan ibadah masing-masing.
"Pengajian/ceramah/tausiah/kultum Ramadan dan kuliah subuh dengan durasi waktu paling lama 15 menit," bunyi klausul lain Sergub tersebut.
Selain itu, peringatan Nuzulul Qur'an di masjid atau musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Kegiatan pengumpulan dan penyaluran Zakat, Infak dan Shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa; dan terakhir salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.
"Kecuali jika perkembangan Covid-19 mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," tulis Anies Baswedan.
IMAM HAMDI