TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan akan ada sanksi bagi perusahaan yang mencicil tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2021. Dia berujar, Pemprov DKI Jakarta bakal mengikuti aturan pemerintah pusat soal THR.
"Pastinya kami nanti akan menerapkan sanksi sesuai dengan ketentuan," kata dia saat dihubungi, Senin malam, 12 April 2021.
Dia belum merinci bentuk sanksi terhadap perusahaan yang mencicil THR. Menurut Andri, THR adalah hak pekerja yang harus ditunaikan.
Jika ada perusahaan yang tak sanggup membayar penuh THR akibat pandemi Covid-19, Pemprov DKI akan mengarahkan untuk dilakukan perundingan bipartit terlebih dulu. Perundingan tripartit juga dimungkinkan.
"Tetapi pada prinsipnya sesuai dengan keputusan dari pemerintah pusat yang akan kami kuatkan bahwa THR tidak boleh dicicil, titik," ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI itu.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
SE Pelaksanaan THR yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia ini meminta THR untuk buruh atau pekerja dibayar penuh. Dia meminta agar perusahaan mencairkan THR paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sudah mengimbau pengusaha tak mencicil THR. Dia mengingatkan perusahaan untuk menaati kebijakan pemerintah.
Baca juga: Wagub DKI Minta Perusahaan Taati Pemerintah Tak Cicil THR 2021