TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin kemarin, justru banyak membantu pihak terdakwa. Dalam sidang kemarin, sebanyak 11 saksi dihadirkan oleh pihak JPU untuk perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Alhamdulillah banyak keterangan yang meringankan para terdakwa," ujar Aziz kepada Tempo, Selasa, 13 April 2021.
Aziz menerangkan salah satu keterangan saksi yang dianggap meringankan dakwaan seperti saat eks Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Heru Novianto, menyebut sudah berkoordinasi dengan panitia acara Maulid Nabi Muhammad SAW tentang penerapan protokol kesehatan selama acara.
Selain itu pernyataan Heru yang menyebut tak pernah ada kluster Covid-19 Petamburan usai acara Maulid Nabi Muhammad SAW, juga dianggap meringankan dakwaan terhadap Rizieq Shihab. Saat itu Heru menyebut dari 400 rapid test yang diadakan Polres Jakarta Pusat di Petamburan, hanya lima orang saja yang dinyatakan reaktif dan tidak diketahui asal penularan itu.
Kemarin Rizieq Shihab menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam sidang tersebut, sebanyak 11 saksi dihadirkan dalam persidangan. Sidang ini akan kembali dilanjutkan pada hari Kamis depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak JPU.
Selain mantan Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Heru Novianto, jaksa juga menghadirkan saksi mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Megantara.
Dalam kesaksiannya, Bayu Megantara mengungkapkan pihaknya menindak puluhan peserta Maulid Nabi Muhammad SAW yang diadakan Rizieq Shihab pada 14 November 2020 di Petamburan, Jakarta Pusat. Mereka, kata Bayu, telah melanggar dan tak mematuhi protokol kesehatan.
"Ada 36 orang yang tidak melaksanakan prokes dan ditindak oleh anggota," ujar Bayu saat menjadi saksi persidangan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 12 April 2021.
Baca juga: Momen Rizieq Shihab Bentak Jaksa yang Dinilai Intimidasi Eks Wali Kota Jakpus
M JULNIS FIRMANSYAH