TEMPO.CO, Jakarta- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pemerintah melonggarkan aturan pembatasan kegiatan pada Ramadan tahun ini. Salah satunya adalah dengan membolehkan rumah makan beroperasi sampai pukul 22.30 WIB.
Alasannya, kata Riza, dalam bulan puasa, banyak warga yang menikmati santapan makan malam sehabis Salat Tarawih.
“Kami kan memberikan kesempatan orang makan sebanyak mungkin waktunya. Apa lagi kita kan tarawih. Banyak warga itu buka cuma minum teh, kolak, atau kurma. Makannya malam setelah tarawih,” ucap dia di Balai Kota pada Selasa, 13 April 2021.
Salah satu pertimbangannya, kata Riza Patria, adalah kasus positif Covid-19 serta persentase kasus positif atau positivity rate di Ibu Kota yang trennya menurun. Meski begitu, demi keamanan bersama, Riza tetap menyarankan masyarakat memesan makanan di restoran dan menyantapnya di rumah masing-masing.
“Kecuali ada kegiatan ke restoran atau menambah menunya beli ke restoran, kan, boleh. Makanya dibuka sampai jam 22.30 WIB. Kemudian nanti jam 02.00 nanti dibuka lagi sampai jam 04.30 WIB,” tutur Riza.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan, jam operasional restoran dan sejenisnya untuk makan di tempat diperpanjang hingga pukul 22.30 WIB. Restoran dapat dibuka kembali pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani warga yang ingin sahur.
Kebijakan ini hanya berlaku untuk warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima (PKL) atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara.
Selama masa PPKM Mikro, restoran di Ibu Kota buka pukul 06.00-21.00 WIB. Pelaksana tugas Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta Andri Yansyah memastikan tak ada perubahan jam operasional di mal selama bulan puasa 2021.
Untuk itu, jam operasional restoran di dalam mal hanya sampai pukul 21.00 WIB. "Mal tutup jam 21.00 WIB termasuk dengan restoran yang ada di dalamnya," kata dia saat dihubungi, Senin, 12 April 2021.
Andri mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 434 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
ADAM PRIREZA | LANI DIANA