TEMPO.CO, Bekasi- Dinas Perhubungan Kota Bekasi menyiapkan skema penyekatan wilayah untuk menghalau pemudik dini mendukung kebijakan larangan mudik guna menekan potensi penyebaran COVID-19. Sejumlah titik akses jalan utama dan perbatasan disiapkan menjadi lokasi penyekatan wilayah seperti perbatasan Kota Bekasi-DKI Jakarta di Harapan Indah, Sumber Arta di Jalur Pantura, hingga di Bantargebang yang mengarah ke Kabupaten Bogor.
"Di pintu gerbang tol juga akan disekat. Kami siapkan personel yang siaga 24 jam di seluruh lokasi penyekatan."
Petugas di titik-titik penyekatan akan memeriksa kendaraan pemudik, termasuk memeriksa kepemilikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat menyiapkan rencana operasi gabungan untuk menghalau pemudik dini yang melintasi daerah itu sebelum kebijakan larangan mudik diberlakukan. "Operasi gabungan ini akan dilakukan sebelum pemerintah memberlakukan larangan mudik nasional secara serentak."
Dadang mengatakan operasi gabungan ini dilakukan mengingat Kota Bekasi menjadi salah satu jalur perlintasan pemudik menuju wilayah pantai utara jawa dan sebaliknya dari wilayah Jawa menuju DKI Jakarta dan seterusnya.
Selain petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi, operasi pemudik dini juga melibatkan petugas kepolisian, prajurit TNI, hingga personel Satpol PP Kota Bekasi.
Petugas gabungan itu, kata dia, bertugas mengoptimalkan sosialisasi kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 sebelum kebijakan itu diberlakukan pada 6 sampai 17 Mei 2021. "Sebelum masuk tanggal itu kami sudah turun ke lapangan mensosialisasikan larangan mudik sekaligus mencegah pemudik dini lewat sosialisasi itu," katanya.
Baca: Larangan Mudik Lebaran, Polda Metro: Lewat Lubang Tikus Kami Tindak