TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI akan mengecek rumah tua di Cikini, Jakarta Pusat yang viral di media sosial karena hendak dijual merupakan cagar budaya atau bukan. Rumah itu berada di Jalan Cikini Raya. Dari informasi yang beredar, rumah itu merupakan kantor pertama Kementerian Luar Negeri, milik menteri luar negeri pertama, Achmad Soebardjo.
“Kami akan cek, veritas atau tidak. Kalau iya, kami akan carikan solusinya. Apakah pemerintah pusat yang beli, atau Pemerintah DKI yang beli,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota pada Selasa, 13 April 2021.
Tak menutup kemungkinan pihak swasta membeli bangunan itu dan menjadikannya sebagai museum atau tempat budaya yang dapat dikunjungi orang banyak. “Perlu kerja sama yang baik semuanya,” kata Riza.
Akun Instagram @kristohouse mengunggah promosi penjualan rumah seharga Rp 200 miliar itu. Luas tanahnya 2.915 meter persegi dengan luas bangunan 1.676 meter persegi. "Dijual rumah lama di lokasi strategis zona komersil bisa untuk gedung 8 lantai." Akun itu menawarkan.
Penjualan rumah tua itu dikritik pemilik akun Twitter @hikmatdarmawan. Dia mempertanyakan apakah negara tak bisa menyelamatkan bangunan tersebut. Padahal, menurut dia, rumah ini layak dijadikan cagar budaya.
Baca: Rumah Tua Milik Menlu Pertama Mau Dijual, Wagub DKI Sebut Soal Cagar Budaya