TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta mendapati kelebihan pembayaran pada empat paket pengadaan mobil pemadam kebakaran Jakarta. Dari hasil audit BPK pada 2019 itu menunjukkan, kelebihan bayar oleh Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI mencapai Rp 6,52 miliar.
"Hasil pemeriksaan atas pembayaran item pekerjaan diketahui bahwa harga riil pembelian barang atas empat paket pekerjaan berdasarkan bukti pembayaran lebih rendah dari harga kontrak yang telah dibayarkan oleh Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan," demikian bunyi laporan tersebut.
Laporan ini merupakan hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah DKI pada 2019. Laporan terbit pada 19 Juni 2020 yang ditandatangani Kepala Perwakilan BPK DKI Pemut Aryo Wibowo.
Empat paket yang dimaksud antara lain unit submersible, unit quick response, unit penanggulangan kebakaran pada sarana transportasi massal, dan unit pengurai material kebakaran.
Kelebihan bayar terbesar adalah untuk pengadaan unit quick response. BPK mencatat nilai kontrak unit ini senilai Rp 39,68 miliar. Sementara harga riilnya Rp 36,2 miliar. Dengan demikian, selisih harga unit quick respons sebanyak Rp 3,48 miliar.
Kemudian nilai kontrak unit pengurai material kebakaran adalah Rp 33,49 miliar. Nilai ini lebih tinggi Rp 1,43 miliar ketimbang harga riil sebesar Rp 32,05 miliar.
"Terdapat indikasi kerugian daerah minimal senilai Rp 1,43 miliar yang terjadi karena selisih antara penerimaan bersih perusahaan dengan pengeluaran riil perusahaan," begitu penjelasan laporan BPK.
Kelebihan bayar ketiga adalah unit penanggulangan kebakaran pada sarana transportasi massal. Pemerintah DKI meneken nilai kontrak unit ini Rp 7,86 miliar.
Namun, harga riil unit untuk sarana transportasi ini hanya Rp 7 miliar. Dengan begitu, selisih harga pengadaan unit mencapai Rp 844,19 juta.
Nilai kontrak untuk unit submersible tercatat Rp 9,79 miliar. Padahal, harga riil unit ini hanya Rp 9 miliar. Itu artinya terdapat selisih atau kelebihan bayar sekitar Rp 761,67 juta.
Angka ini sudah menambahkan margin keuntungan atas pengeluaran riil perusahaan pelaksana pengadaan proyek. Selain itu, nilai kontrak juga telah dikurangi biaya PPN dan PPh.
Total alokasi anggaran belanja modal untuk program Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI pada 2019 adalah Rp 321,24 miliar. Realisasi anggaran untuk empat paket pengadaan ini sebesar Rp 303,14 miliar atau 94,37 persen.
Baca juga: Kebakaran Pasar Inpres Pasar Minggu, Api Diduga Berasal dari Basement