TEMPO.CO, Jakarta - Kelebihan pembayaran oleh Pemerintah DKI Jakarta juga terjadi untuk proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap on grid di sekolah negeri. Proyek ini dikerjakan Dinas Perindustrian dan Energi DKI pada 2019.
"Harga riil pembelian barang atas empat paket pekerjaan berdasarkan bukti pembayaran lebih rendah dari harga kontrak yang telah dibayarkan oleh Dinas Perindustrian dan Energi." Demikian laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta.
Laporan ini merupakan hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemerintah DKI pada 2019. Laporan terbit pada 19 Juni 2020 yang ditandatangani Kepala Perwakilan BPK DKI Pemut Aryo Wibowo.
Kelebihan bayar hingga Rp 1,12 miliar ini terungkap lantaran adanya selisih antara nilai kontrak dengan harga riil paket pekerjaan. Ada empat proyek PLTS atap sekolah pada 2019.
Berikut rincian proyek serta perhitungan selisih pembayarannya:
1. PLTS atap on grid Jakarta Pusat
- Nilai kontrak Rp 2,05 miliar
- Harga riil Rp 1,62 miliar
- Selisih Rp 424,34 juta
2. PLTS atap on grid Jakarta Selatan
- Nilai kontrak Rp 2,05 miliar
- Harga riil Rp 1,61 miliar
- Selisih Rp 445,75 juta
3. PLTS atap on grid Jakarta Barat
- Nilai kontrak Rp 1,95 miliar
- Harga riil Rp 1,82 miliar
- Selisih Rp 128,33 juta
4. PLTS atap on grid Jakarta Timur
- Nilai kontrak Rp 1,94 miliar
- Harga riil Rp 1,82 miliar
- Selisih Rp 128,47 juta
Laporan BPK menyatakan perhitungan pengeluaran riil proyek ini sudah termasuk margin keuntungan yang diterima perusahaan pengadaan paket. Nilai kontrak juga telah dikurangi biaya PPN dan PPh.
PLTS atap di gedung diinisiasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pemerintah DKI turut mengikuti jejak Kementerian ESDM untuk menerapkan program serupa.
Pada 2 Agustus 2019, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan target pemasangan PLTS atap di seluruh gedung milik Pemerintah DKI pada 2022.
Baca: DKI Kelebihan Bayar Rp 6,52 Miliar Empat Paket Alat Pemadam Kebakaran