TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah DKI Jakarta Budi Awaludin belum mengetahui rencana Gubernur Anies Baswedan merenovasi kantor perangkat daerah di kompleks Balai Kota DKI.
"Renovasi ruang kerja yang di mana ya?" kata Budi melalui pesan singkatnya saat dikonfirmasi pada Rabu, 14 April 2021.
Menurut dia, informasi detail renovasi kantor berada di Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setda DKI. Biro Umum hanya membantu pelaksanaannya.
Menurut dia, saat ini memang masih ada ruangan yang belum standar karena adanya perubahan struktur organisasi. "Karena adanya penggabungan organisasi dan perlunya penempatan ruangan yang baru yang harus disesuaikan dengan jumlah dan ketentuan yang ada."
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan keputusan untuk merenovasi kantor perangkat daerah yang ada di kompleks Balai Kota. Anggarannya akan mengambil dari APBD DKI Jakarta.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 442 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang Kantor Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah di Balai Kota.
"Biaya yang diperlukan untuk pengangkutan barang dan perpindahan ruangan dalam rangka penataan ruang kantor Perangkat Daerah/ Unit Kerja pada Perangkat Daerah di Gedung Kompleks Balai Kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui dokumen pelaksanaan anggaran masing-masing Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah," demikian bunyi diktum ketiga dari Kepgub yang dikutip di Jakarta, Selasa, 13 April 2021.
Dalam keputusan yang diteken Anies Baswedan pada 12 April 2021 itu disebutkan selama penataan ruang kantor, para pegawai tetap melaksanakan tugas dan fungsinya. Adapun untuk pengerjaan renovasi ini perangkat daerah berkoordinasi dengan Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah untuk pemasangan partisi, pintu baru dan atau instalasi telepon, air, pendingin ruangan, dan listrik.
Baca juga: Anies Baswedan Bakal Renovasi Kantor Perangkat Kerja di Balai Kota