TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi resmi melarang mudik lebaran bagi aparatur sipil negara (ASN). Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan larangan mudik ASN Kota Bekasi ini sesuai surat edaran Menpan dan RB Nomor 8/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai ASN dalam masa pandemi.
"Surat edaran ini ditujukan kepada kepala perangkat daerah serta seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi," kata Rahmat Effendi di Bekasi, Rabu 14 April 2021.
Kebijakan larangan mudik itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800/3006/BKPPD.PKA mengenai pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah baik mudik maupun cuti bagi aparatur Pemerintah Kota Bekasi dalam masa pandemi Covid-19.
Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN ini berlaku selama periode musim mudik lebaran, 6-17 Mei 2021.
Untuk menjamin larangan mudik ini dipatuhi, Rahmat Effendi meminta kepala perangkat daerah memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar. Sanksi pelanggaran kebijakan larangan mudik ini mengacu pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.