Kepala Perangkat Daerah Kota Bekasi juga bisa mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018 mengenai manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 terkait tata cara pembinaan tenaga kontrak kerja di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Wali Kota Bekasi meminta pelanggaran larangan mudik ini dilaporkan kepada BKPPD. "Seluruh kepala perangkat daerah wajib melaporkan pelaksanaan kebijakan ini kepada BKPPD paling lambat 19 Mei 2021," ujar Rahmat.
Kebijakan larangan mudik ini dikecualikan untuk ASN yang sedang tugas kedinasan. Mereka diminta menyertakan surat tugas yang diteken pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala perangkat daerah.
Kelonggaran juga diberikan kepada ASN yang terpaksa bepergian ke luar daerah dengan mengantongi izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
Menurut Rahmat Effendi, mereka yang masuk kategori kecuali ini diwajibkan memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 dan kebijakan pembatasan di daerah asal dan tujuan perjalanan. "Serta menerapkan prokes ketat sesuai ketetapan Kemenkes, Kemenhub, dan Satgas Covid-19."
Pemerintah Kota Bekasi juga melarang ASN mengajukan cuti pada 6-17 Mei 2021. Presiden Jokowi telah mengeluarkan keppres mengenai cuti bersama sehingga kepala perangkat daerah tidak diperbolehkan memberikan izin cuti. "Cuti hanya dapat diberikan bagi aparatur yang melahirkan, sakit, serta cuti karena alasan penting bagi aparatur," ujar Rahmat Effendi.
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran, Polda Metro: Lewat Lubang Tikus Kami Tindak