TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Bogor Bima Arya dihadirkan sebagai saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Rizieq Shihab perkara swab test Rumah Sakit UMMI Bogor. Selain Bima Arya, tim JPU juga menghadirkan empat saksi sidang beragendakan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini.
"Saudara Bima Arya, saudara kenal dengan terdakwa Habib Rizieq?," tanya ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur Khadwanto kepada Bima Arya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 14 April 2021.
"Kenal, ketua Majelis Hakim," jawab Bima Arya.
Majelis Hakim menanyakan kesediaan para saksi perkara swab test RS UMMI Bogor itu untuk diambil sumpah satu persatu. Selain Bima Arya, saksi perkara ini adalah para pejabat Kota Bogor, yaitu Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syah dan anggota Satgas Covid-19 Kota Bogor Verro Sopacua.
Saksi lain perkara Rizieq Shihab ini adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor dr. Sri Nowo Retno dan mantan Kepala Seksi P3MS Dinas Kesehatan Kota Bogor Djohan Musalih.
Baca juga: Terpopuler Metro: Rizieq Shihab Bentak Jaksa hingga Kelebihan Bayar Proyek DKI