TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Bogor Bima Arya mengaku tak menyesal atas terseretnya Rizieq Shihab dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan hingga akhirnya kini menjadi terdakwa. Pernyataan itu disampaikan menanggapi ucapan dari kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar.
"Oh tidak, tidak ada kata-kata menyesal," kata Bima Arya seusai menjadi saksi dalam sidang Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 14 April 2021.
"Saya sampaikan tadi kalau saja sedari awal, Rumah Sakit Ummi kooperatif, sidang ini tidak terjadi. itu saja, yang disayangkan itu, bukan menyesal," Bima melanjutkan.
Sebelumnya, Aziz Yanuar mengatakan Bima Arya menyesal menyeret Rizieq Shihab dan menantunya dalam kasus ini. "Tadi disampaikan juga dalam sidang kalau Bima Arya mengatakan jelas tadi, menyesalkan sampainya HRS dan habib Hanif terseret sampai sidang ini," kata Aziz kepada wartawan di depan pintu masuk Pengadilan.
Dalam kasus RS Ummi ini, Rizieq didakwa telah menyiarkan berita bohong terkait hasil pemeriksaan tes swab antigen dan PCR. Rizieq disebut positif Covid-19 melalui hasil tes swab PCR yang dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat, MER-C, di Rumah Sakit Ummi Bogor.
Namun Rizieq bersama terdakwa lain dituding tidak menyampaikan informasi terkait positif terjangkit Corona itu secara apa adanya ke publik. Kasus ini bermula dari laporan Pemerintah Kota Bogor atas perintah Bima Arya.
Baca juga: Rizieq Shihab: Tim Tes PCR Utusan Bima Arya Yang Tak Datang-datang
M YUSUF MANURUNG