TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, menilai kelebihan pembayaran proyek pemadam kebakaran disebabkan karena perencanaan yang tidak matang. Buruknya perencanaan ini mempengaruhi proses pelaksanaan pengadaan proyek tersebut.
"Dalam konteks ini perencanaan yang jelek, perencanaan yang tidak matang. Hasilnya apa? Hasilnya seperti rekomendasi BPK itu," kata dia di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 14 April 2021.
Menurut dia, kekurangan perencanaan dialami oleh semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI. Padahal, dia melanjutkan, perencanaan menjadi kunci utama untuk melakukan proses pembangunan dengan benar.
"Itu merata di semua SKPD," ujar politikus PDIP ini.
Gembong mengklaim Komisi A telah membahas kelebihan bayar ini pada 2020, sebelum pembahasan APBD DKI 2021. Komisi A, tutur dia, juga kerap meminta Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) DKI untuk memberikan diklat perencanaan kepada SKPD.
"Kalau setiap SKPD mempunyai perencanaan yang baik Insya Allah kasus seperti ini tidak akan terjadi," ucap dia.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta mendapati kelebihan pembayaran pada empat paket pengadaan mobil pemadam kebakaran Jakarta. Dari hasil audit BPK pada 2019 itu menunjukkan, kelebihan bayar oleh Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI mencapai Rp 6,52 miliar.
Baca juga: DKI Kelebihan Bayar Rp 6,52 Miliar Empat Paket Alat Pemadam Kebakaran