TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur atau Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut Inspektorat DKI telah meminta keterangan dari Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan soal kelebihan bayar empat paket alat pemadam kebakaran pada 2019. Menurut dia, pihaknya masih mengecek kebenaran kelebihan bayar tersebut.
"Hasilnya nanti akan disampaikan oleh inspektorat dan dinas terkait," kata dia di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 14 April 2021.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK DKI Jakarta mendapati kelebihan pembayaran pada empat paket pengadaan mobil pemadam kebakaran Jakarta. Dari hasil audit BPK pada 2019 itu menunjukkan, kelebihan bayar oleh Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI mencapai Rp 6,52 miliar.
BPK mendapati nilai kontrak paket pengadaan lebih besar ketimbang harga riil. Riza Patria belum mengetahui penyebab dinas membeli barang yang lebih mahal dari harga pasaran. Namun, pemerintah DKI akan menyelisik kasus ini. "Supaya menjadi evaluasi kami ke depan agar tidak terjadi lagi," ujar dia.
Kelebihan bayar empat paket alat pemadam kebakaran itu, lanjut dia, juga harus dikembalikan ke kas daerah.
Baca juga: DKI Kelebihan Bayar Proyek Pemadam Kebakaran, DPRD: Perencanaan Jelek