Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

8 Fakta Sidang Rizieq Shihab: Kronologi hingga Ungkit Dukung Bima Arya

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Rizieq Shihab saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada Senin, 12 April 2021. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Rizieq Shihab saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada Senin, 12 April 2021. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Iklan

JAKARTA- Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab pada Rabu, 14 April 2021 kemarin menjalani persidangan perkara nomor 225 mengenai kasus tes swab di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat, di PN Jakarta Timur. Wali Kota Bogor Bima Arya dihadirkan sebagai saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tersebut. 

Dalam perkara ini, Rizieq didakwa menyebarkan informasi bohong soal hasil tes swab Covid-19 di RS Ummi Bogor. Dia didakwa melanggar Pasal 14 dan/atau 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan/atau Pasal 216 Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Berikut adalah deretan fakta selama persidangan Rizieq Shihab yang Tempo rangkum:

  1. Bima Arya beberkan kesalahan Rizieq Shihab dan menantunya

Wali Kota Bogor Bima Arya membeberkan kesalahan terdakwa Rizieq Shihab, Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Bogor Andi Tatat dan menantu Rizieq, Muhammad Hanif Al Attas setelah majelis hakim sidang Rizieq Shihab memintanya menyampaikan kesalahan masing-masing terdakwa. 

"Beliau tidak berkenan untuk menyampaikan hasil dari PCR test-nya," ucap Bima saat ditanya hakim tentang kesalahan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 14 April 2021.

Pada saat ditanya apa kesalahan Andi Tatat, Wali Kota Bogor itu mengatakan Dirut RS Ummi Bogor itu tidak berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Kota Bogor dalam menangani Rizieq. Rumah sakit juga tidak melaporkan hasil tes PCR mantan pimpinan FPI itu kepada Satgas.

Soal kesalahan Hanif, Bima Arya mengatakan ada kesepakatan yang tidak dipenuhi oleh menantu Rizieq Shihab itu. "Beliau menyepakati untuk menyampaikan informasi terkait swab pada hari Kamis 26 November 2020 atau Jumat malam, tapi itu tidak kami dapatkan," kata Bima Arya.

  1. Kronologi Rizieq Shihab menolak tes usap di RS Ummi Versi Bima Arya

Bima Arya menjelaskan, awalnya Satgas Covid-19 Kota Bogor menyarankan kepada Rizieq Shihab untuk melakukan tes usap di RS Ummi sebagai rumah sakit rujukan. Usulan itu, kata Bima disetujui oleh pihak Rizieq.Namun, kata Bima, ia mendapat informasi bahwa eks pimpinan FPI itu telah melakukan tes usap tanpa sepengetahuan RS Ummi. 

Ia mengatakan, keterangan tersebut didapat dari Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat. "Tiba-tiba dikabari bahwa sudah dilakukan swab dan Andi Tatat mengaku itu dilakukan tanpa koordinasi. Saya menegur mana mungkin rumah sakit tidak tahu kejadian di rumah sakit," ujar Bima Arya.

Menurut politikus PAN tersebut, Rizieq sempat menyampaikan penolakan menjalani tes usap lewat surat yang disampaikan kepada dirinya.

Saat itu, kata Bima, ia menunggu jawaban dari Rizieq hingga Sabtu, 28 November 2020. "Tapi yang saya terima justru surat Rizieq kepada saya, tetapi disampaikan secara terbuka. Surat tertulis yang menyebutkan dia (Rizieq Shihab) tidak berkenaan untuk menyampaikan hasil swab PCR," kata Bima.

Bima mengatakan pihaknya meminta tes usap lantaran Rizieq Shihab pernah kontak erat dengan orang yang dinyatakan positif Covid-19. "Antara lain Wali Kota Depok dan saya sampaikan kepada dokter Andi Tatat. Dan setuju untuk dites PCR," kata Bima.

  1. Rizieq Shihab sebut utusan Bima Arya tak kunjung datang

Rizieq Shihab mengatakan bahwa dirinya sudah bersedia melakukan tes swab PCR dari tim medis yang dikirimkan oleh Wali Kota Bogor sekaligus Ketua Satgas Covid-19 di kota itu, Bima Arya. Dia membantah bahwa menolak tes PCR dari Pemerintah Kota Bogor. 

Namun menurut Rizieq, tim medis utusan Bima Arya justru tidak datang ke Rumah Sakit Ummi Bogor sesuai dengan kesepakatan. "Ternyata tim yang Anda kirim tidak datang, dokter kami menunggu dari habis salat Jumat sampai pukul 14.00 lewat," kata Rizieq saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 14 April 2021.

Karena itu, Rizieq akhirnya memutuskan melakukan tes swab dari lembaga Mer-C. Setelahnya, Rizieq menitipkan pesan kepada menantunya, Muhammad Hanif Al Attas yang ditujukan kepada tim medis utusan Bima Arya. "Sampaikan saja kalau Abah sudah tes PCR, nanti kasihkan saja nomor kontak tim Mer-C biar nanti Satgas-nya bisa koordinasi dengan tim Mer-C," kata Rizieq.

  1. Rizieq Shihab sebut Bima Arya lapor polisi sebelum hasil PCR keluar

Rizieq Shihab membantah pernyataan Wali Kota Bogor Bima Arya yang menyatakan dia dan Rumah Sakit Ummi tak mau menyampaikan hasil tes swab PCR. Menurut Rizieq, dia melakukan tes PCR oleh tim medis Mer-C pada Jumat,27 November 2020 dan baru menerima hasilnya pada Senin, 30 November 2020.

"Kalau Anda (Bima Arya) bersabar saja sampai hari Senin, Anda akan dapat datanya lengkap dari RS Ummi, jadi bukan RS Ummi yang melanggar aturan," kata Rizieq Shihab dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 14 Maret 2021.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rizieq Shihab mengatakan tak mungkin memberikan data tes PCR ke Bima Arya jika belum keluar hasilnya. Namun menurut dia, Bima Arya justru melaporkan kasus ini ke polisi sebelum hasil tes tersebut keluar. "Tanggal 26 dan 27 November Anda datang (ke Rumah Sakit Ummi Bogor), tanggal 28 November sudah lapor polisi, apa motivasinya?," ucap Rizieq ke Bima Arya.

  1. Bima Arya tak menyesal Rizieq Shihab jadi terdakwa

Bima Arya mengaku tak menyesal atas terseretnya Rizieq Shihab dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan hingga akhirnya kini menjadi terdakwa. Pernyataan itu disampaikan menanggapi ucapan dari kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar. "Oh tidak, tidak ada kata-kata menyesal," kata Bima Arya seusai menjadi saksi dalam sidang Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 14 April 2021. "Saya sampaikan tadi kalau saja sedari awal, Rumah Sakit Ummi kooperatif, sidang ini tidak terjadi. itu saja, yang disayangkan itu, bukan menyesal," Bima melanjutkan.

Sebelumnya, Aziz Yanuar mengatakan Bima Arya menyesal menyeret Rizieq Shihab dan menantunya dalam kasus ini. "Tadi disampaikan juga dalam sidang kalau Bima Arya mengatakan jelas tadi, menyesalkan sampainya HRS dan habib Hanif terseret sampai sidang ini," kata Aziz kepada wartawan di depan pintu masuk Pengadilan.

  1. Bima Arya bantah laporannya terhadap Rizieq Shihab berbau politik

Bima Arya mengatakan langkah hukum yang diambilnya terhadap Rizieq Shihab karena menyangkut masalah kesehatan masyarakat Kota Bogor terkait penanganan wabah Covid-19. Menurut Bima Arya, Satgas Covid-19 Bogor memproses kasus hukum kasus tes swab Rizieq Shihab di RS Ummi Bogor agar jadi pembelajaran bagi semua pihak. 

"Jadi apa yang saya lakukan itu tidak ada kaitannya dengan faktor politik, tidak ada faktor lain. Murni melindungi warga Bogor agar tidak terpapar. Jauhlah dari tekanan unsur politik. Betul-betul untuk kesehatan," kata dia seusai menjadi saksi dalam sidang Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 14 April 2021.

Menurut Bima Arya, pihaknya telah melakukan berbagai langkah antisipatif perihal perkara tes usap Rizieq Shihab di RS Ummi. Termasuk datang langsung ke rumah sakit tersebut. "Saya minta pihak Ummi kerja sama, kmudian juga dijelaskan bahwa ini harus hati-hati. Saya sampaikan ke dokter Andi Tatat juga, ini sensitif tidak boleh salah melangkah," ujar Bima Arya.

  1. Rizieq Shihab sebut Bima Arya tak pakai pendekatan kekeluargaan

Rizieq Shihab mencecar Wali Kota Bima Arya dalam persidangan kasus dugaan penyebaran berita bohong dan pelanggaran protokol kesehatan di Rumah Sakit Ummi, Bogor. Menurut Rizieq yang menjadi terdakwa dalam kasus itu, Bima tak melakukan pendekatan kekeluargaan maupun kekuasaannya sebagai wali kota dalam menangani kasus ini.

"Ada kesempatan pendekatan kekeluargaan gak Anda pakai. Sekarang pendekatan kekuasaan, 'Saya berwenang mau ketemu pasien, keluarkan data semua, kalau tidak, saya tutup rumah sakit ini'. Tapi dua-duanya tak Anda lakukan. Anda justru melakukan pendekatan pidana," kata Rizieq ke Bima dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 14 April 2021.

Adapun soal pendekatan kekeluargaan, Rizieq Shihab sempat menyinggung beberapa nama ulama yang juga pendukung Bima Arya di pemilihan Wali Kota Bogor. Menurut Rizieq, Bima Arya harusnya bisa menggunakan orang-orang tersebut sebagai jembatan komunikasi.

Rizieq pun menanyakan alasan Bima yang justru memilih menggunakan jalur pidana dengan melaporkan masalah RS Ummi ini kepada polisi. "Apa betul tak ada yang memerintahkan Anda untuk ini semua? Anda sudah janji depan habaib, depan ulama, 'Saya akan mempertimbangkan untuk cabut laporan'. Tapi dengar Kapolda tak bisa cabut, Anda percaya begitu saja. Kalau betul Kapolda Jawa Barat ngomong tidak boleh dicabut, Kapolda bohong itu," kata dia.

  1. Rizieq Shihab ungkit dukungannya terhadap Bima Arya dalam pilkada 

Rizieq Shihab mempertanyakan alasan Wali Kota Bogor Bima Arya tidak menggunakan jalur kekeluargaan dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Rumah Sakit Ummi Bogor. Rizieq pun mengungkit proses pemilihan kepala daerah yang memenangkan Bima Arya.

"Kita bicara pendekatan kekeluargaan, Anda mengenal habib Mahdi Assegaf. Beliau sangat dekat dengan Anda bahkan pendukung utama Anda pada saat pemilihan wali kota Bogor dan saya yang merestui, karena saya gurunya," kata Rizieq kepada Bima Arya di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 14 April 2021.

Menurut Rizieq,  Bima Arya punya orang dekat yang juga dekat dengan dirinya. "Kenapa ini tidak digunakan sebagai jembatan biar bisa ketemu saya?," tanya Rizieq.

Rizieq Shihab juga menyebut nama lain yang dikenal oleh Bima Arya. "Anda kenal dengan Kyai Haji Muhammad Husni Thamrin, itu juga pendukung Anda luar biasa. Habib Tam orang tua saya, kalau Anda kontak habib Tam, dia suruh saya temui Anda, jangankan lagi sehat, saya sakit saja saya datang kantor Anda," kata Rizieq.

ADAM PRIREZA | M YUSUF MANURUNG

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

33 hari lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

Rizieq Shihab mengatakan proses pemilu harus berjalan sesuai dengan amanah konstitusi serta jujur dan adil.


Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

33 hari lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab menyesalkan pakar hukum tata negara yang menjelaskan kecuarangan pemilu di Dirty Vote dilaporkan ke polisi.


Prabowo-Gibran Menang di TPS Petamburan Tempat Rizieq Shihab Mencoblos

33 hari lalu

Menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas bersama istri, Syarifah Zulfa Shihab datang ke tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Prabowo-Gibran Menang di TPS Petamburan Tempat Rizieq Shihab Mencoblos

Prabowo-Gibran unggul di TPS Petamburan tempat Rizieq Shihab mencoblos.


Menantu Rizieq Shihab Datang ke TPS di Jalan Petamburan, Doakan Anies Menang

33 hari lalu

Menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas bersama istri, Syarifah Zulfa Shihab datang ke tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Menantu Rizieq Shihab Datang ke TPS di Jalan Petamburan, Doakan Anies Menang

Menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas menyatakan dukungannya kepada calon pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan dan Cak Imin di TPS.


Rizieq Shihab Beri Pesan ke Kapolri: Ingin Pemilu Damai, Gelarlah Pemilu yang Jujur dan Adil

39 hari lalu

Rizieq Shihab berceramah dalam aksi Reuni 212 di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Jumat, 2 Desember 2022. Penanggung jawab Reuni 212 Yusuf Martak mengaku telah memaksa Rizieq untuk datang ke perhelatan tersebut. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar
Rizieq Shihab Beri Pesan ke Kapolri: Ingin Pemilu Damai, Gelarlah Pemilu yang Jujur dan Adil

Rizieq Shihab mengatakan jangan sampai teriak pemilu damai tapi aparat berlaku curang.


Rizieq Shihab Didatangi 4 Polisi dari Mabes Polri dan Polda Metro untuk Cooling System Jelang Pemilu

39 hari lalu

Rizieq Shihab berceramah dalam aksi Reuni 212 di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Jumat, 2 Desember 2022. Rizieq Shihab menghadiri Reuni 212 ini setelah sempat dipaksa hadir oleh panitia. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar
Rizieq Shihab Didatangi 4 Polisi dari Mabes Polri dan Polda Metro untuk Cooling System Jelang Pemilu

Rizieq Shihab mengatakan inilah untuk pertama kalinya ada polisi yang berani mendatangi dirinya usai insiden penembakan KM50.


Haris Azhar-Fatia Kirim Kontra Memori Kasasi Kasus Lord Luhut ke PN Jakarta Timur Hari Ini

41 hari lalu

Caption:Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah, Senin, 8 Januari 2024.  Foto: Yudi Purnomo Harahap
Haris Azhar-Fatia Kirim Kontra Memori Kasasi Kasus Lord Luhut ke PN Jakarta Timur Hari Ini

Haris Azhar dan Fatia divonis bebas dari segala tuntutan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Timur di kasus Lord Luhut, tetapi jaksa mengajukan kasasi


Ketuk Palu Cokorda Gede Arthana Putuskan Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Ini Profilnya

14 Januari 2024

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cokorda Gede Arthana memimpin jalannya sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baik Menteri Luhut Binsar Pandjaitan,  di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 17 Juli 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ketuk Palu Cokorda Gede Arthana Putuskan Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Ini Profilnya

Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana memutuskan vonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari tuduhan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.


Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Ini Komentar Aktivis dan Organisasi HAM

11 Januari 2024

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Ini Komentar Aktivis dan Organisasi HAM

Aktivis dan organisasi HAM minta Kejaksaan Agung tidak melakukan kasasi vonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Tapi, kasasi tetap dilayangkan


PP Muhammadiyah Apresiasi Putusan Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti: Etika Peradilan Masih Hidup

10 Januari 2024

Caption:Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah, Senin, 8 Januari 2024.  Foto: Yudi Purnomo Harahap
PP Muhammadiyah Apresiasi Putusan Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti: Etika Peradilan Masih Hidup

Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) PP Muhammadiyah mengapresiasi putusan bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.