TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur atau Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menuturkan tidak ada perombakan besar di kantor Balai Kota, Jakarta Pusat. Hal ini sehubungan dengan rencana penataan ruang kantor perangkat daerah di Balai Kota.
"Penataan itu kan cuma mengatur. Bukan ada perombakan yang signifikan," kata Riza Patria di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 15 April 2021.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan keputusan untuk menata kantor perangkat daerah yang ada di kompleks Balai Kota. Anggarannya akan mengambil dari APBD DKI Jakarta.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 442 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang Kantor Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah di Balai Kota.
Riza menjelaskan, penataan ini hanya mengatur letak atau memindahkan kantor perangkat daerah DKI. Misalnya, kantor perangkat daerah A dipindah ke lantai lain atau perubahan dari aspek ukuran.
"Jangan diartikan penataan Balai Kota suatu perombakan yang signifikan," ujar dia.
Dalam Kepgub 442/2021 yang diteken Anies Baswedan pada 12 April 2021 itu disebutkan para pegawai tetap melaksanakan tugas dan fungsinya selama penataan ruang kantor.
Adapun untuk pengerjaan penataan Balai Kota ini perangkat daerah berkoordinasi dengan Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah untuk pemasangan partisi, pintu baru dan atau instalasi telepon, air, pendingin ruangan, dan listrik.
Baca juga: Wagub Riza Patria: Penataan Ruang Kerja di Balai Kota Hal Biasa