Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jakpro Sebut 74 Kepala Keluarga Masih Tinggal di Kampung Bayam

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Warga terdampak proyek pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) membawa barang-barangnya di Kampung Bayam, Jakarta Utara, Kamis 3 September 2020. PT Jakarta Propertindo (Perseroda) memberikan kompensasi
Warga terdampak proyek pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) membawa barang-barangnya di Kampung Bayam, Jakarta Utara, Kamis 3 September 2020. PT Jakarta Propertindo (Perseroda) memberikan kompensasi "Resettlement Action Plan" (RAP) terkait ganti untung tahap pertama kepada 23 kepala keluarga (KK) Kampung Bayam terdampak proyek pembangunan Jakarta International Stadium di Jakarta Utara. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Jakarta Propertindo mencatat sebanyak 74 dari 627 kepala keluarga masih bertahan tinggal di Kampung Bayam, Jakarta Utara. Permukiman Kampung Bayam berada di lokasi pembangunan Jakarta International Stadium.

Manajer Komunikasi Jakpro, Melisa Sjach, mengatakan sebagian telah meninggalkan Kampung Bayam setelah mendapatkan kompensasi relokasi tempat tinggal mereka.

"Kami masih terus berkomunikasi dengan warga yang masih bertahan. Kami berharap mereka membantu kelancaran proses pembangunan JIS," kata Melisa di kawasan JIS, Rabu malam, 14 April 2021.

Melisa merinci, dari 627 KK sebanyak 590 KK di antaranya telah membuka rekening Bank DKI untuk pencairan kompensasi dan menandatangani berita acara serah terima (BAST) tempat tinggal. Sedangkan 25 KK di antaranya tidak membuka rekening dan pindah secara sukarela dan tidak menandatangani BAST.

"Sebanyak 12 KK lainnya tidak membuka rekening dan memilih untuk bertahan di Kampung Bayam dan tidak menandatangani BAST."

Sedangkan, dari 590 KK yang membuat buku rekening dan menandatangani BAST itu sebanyak 569 KK telah menerima kompensasi. Namun, kata dia, dari jumlah warga yang telah menerima kompensasi itu sebanyak 41 KK ingkar dalam perjanjian, dan tetap bertahan sampai sekarang.

"Padahal yang 41 KK itu sudah menerima kompensasi dan menandatangani BAST sebelumnya, tapi tidak mau pindah dan masih menetap di Kampung Bayam."

Selain itu, dari 590 KK itu terdapat empat KK yang tidak mengambil buku tabungan dan ingkar terhadap BAST. Dan 17 KK lainnya menolak mengambil buku tabungan dan ingkar terhadap perjanjian BAST. "Mereka yang tidak mau atau menolak buku tabungan meminta kompensasi yang lebih tinggi dari hitungan tim appraisal."

Dalam pemberian kompensasi ini, kata dia, Jakpro mengacu pada dasar perhitungan santunan yang tertuang di Peraturan Presiden nomor 62 tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional.

Di dalam Perpres itu, terdapat empat panduan dalam menghitung kompensasi kepada warga yang bermukim di lahan milik pemerintah itu. Keempat panduan yang dilihat adalah biaya mobilisasi pindah ke tempat asal warga yang direlokasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami menggunakan skema daerah asal terbanyak dan terjauh yaitu Surabaya menggunakan transportasi truk pengangkut."

Selain itu, kompensasi juga dihitung dari biaya pembongkaran bangunan yang dihitung berdasarkan material bangunan dan luas area terbangun. Hitungan lainnya adalah biaya sewa rumah selama 12 bulan yang dihitung berdasarkan biaya sewa landed house sekitar Kelurahan Papanggo.

"Kami juga menghitung kompensasi dari tunjangan kehilangan pendapatan jika WTP (warga terdampak proyek) tersebut sebelumnya memiliki usaha atau kegiatan ekonomi lainnya," ujarnya.

Sebelumnya, warga Kampung Bayam yang tergabung dalam kelompok urban farming memilih masih bertahan di sekitar kawasan pembangunan proyek Jakarta International Stadium atau JIS, walau telah menerima kompensasi atas lahan dan bangunannya.

Alasannya, janji pengembang untuk membangunkan Kampung Deret sebagai pengganti pemukiman warga belum memiliki titik terang.

"Jangan kita disuruh pindah tapi kepastiannya (Kampung Deret) nggak ada," ujar Sekretaris Kelompok Urban Farming Kampung Bayam, Husni Mubarok kepada Tempo, Sabtu 13 Januari 2021.

Menurut Husni, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memerintahkan PT Jakarta Propertindo atau Jakpro selaku pengembang JIS untuk membuatkan Kampung Deret pada 28 Agustus 2019. Selanjutnya pada 27 Juli 2020, kata Husni, Jakpro menyanggupi proyek Kampung Deret itu melalui rapat konsolidasi bersama warga.

Menurut Husni, Jakpro menyanggupi untuk membangun Kampung Deret di sekitar JIS sebanyak 50 unit pada saat itu. "Waktu rapat itu, dari warga Kampung Bayam ada sekitar 10 orang, dari Jakpro ada sekitar 3 personel," kata pria 32 tahun ini.

IMAM HAMDI | YUSUF MANURUNG

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bamsoet Bersama Jakpro Siap kembangkan KEK Otomotif Pulomas

10 jam lalu

Bamsoet Bersama Jakpro Siap kembangkan KEK Otomotif Pulomas

Ikatan Motor Indonesia (IMI) bersama JakPro tengah mempersiapkan pemanfaatan kawasan Pulomas, Jakarta untuk dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) otomotif.


Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

4 hari lalu

Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI menyumbang dividen terbesar bagi Provinsi DKI Jakarta, jumlahnya mencapai Rp 326,44 miliar.


Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

10 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, menyatakan terganggu secara mental setelah ditangkap Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara.


Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

10 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

Muhammad Furqon, warga Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berharap dirinya bisa dibebaskan dari tahanan.


Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

11 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, ditahan di Polres Jakarta Utara seusai dilaporkan oleh PT Jakpro


Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

12 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

Tak ada eks warga Kampung Bayam lain, kecuali Furqon, yang menjadi tersangka dalam kasus penerobosan Kampung Susun Bayam (KSB).


Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

12 hari lalu

Warga eks Kampung Bayam sedang menggelar evaluasi bersama di Kampung Susun Bayam, usai pemeriksaan di Polres Jakarta Utara pada Senin malam, 8 Januari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

Akibat penolakan penangguhan itu, warga eks Kampung Bayam tersebut tidak bisa merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah bersama keluarganya di rumah.


63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

13 hari lalu

Bank DKI. Instagram/@bank.dki
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

13 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

Usai Salat Id, sejumlah penghuni Kampung Susun Bayam bersama Munjiah menjenguk Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam itu di tahanan.


Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

15 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

Jakpro melaporkan Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Furqon dengan tuduhan pencurian, perusakan, dan penempatan rumah susun tanpa izin.