Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terupdate Metro: Kapolsek Soal Peluru Nyasar, Saran Pengamat ke Anies Baswedan

image-gnews
Ilustrasi kaca pecah. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Ilustrasi kaca pecah. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Iklan

Jakarta - Kapolsek Cilandak Komisaris Iskandariah mengatakan kecil kemungkinan benda diduga peluru nyasar yang menembus jendela kaca lantai 8 Gedung Sovereign Plaza di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan berasal dari Korps Marinir Cilandak.

Berita peluru nyasar tersebut menjadi salah satu yang terupdate di Metro hingga Jumat siang menjelang sore, 16 April 2021.

1. Kapolsek Cilandak Memaparkan Kecil Kemungkinan Peluru Nyasar di TB Simatupang Berasal dari Korps Marinir

Ihwal peluru nyasar yang menembus kaca lantai 8 Gedung Sovereign Plaza di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan masih diselidiki polisi.

Sebab, waktu ditemukannya peluru sebelum Marinir melakukan latihan tembak.  

"Kalau paginya belum ada latihan tembak, ya. Karena latihan tembak itu mulai jam 09.00 saat kami tanya," ujar Iskandar saat dihubungi Tempo, Jumat, 16 April 2021. 

Iskandar menjelaskan peluru yang sudah berbentuk lempengan itu ditemukan oleh penjaga gedung pada Kamis pagi sekitar pukul 07.00. Sedangkan pada sehari sebelumnya, belum ada bekas tembakan di ruangan tersebut. 

"Kejadianya diperkirakan antara Rabu jam 9 malam sampai Kamis jam 7 pagi," ujar Iskandar. 

Temuan peluru nyasar dilaporkan kepala keamanan gedung setelah petugas kebersihan menemukan kaca pecah sekitar pukul 06.50 WIB.

Dalam laporan itu disebutkan salah satu kaca di ruangan HRGA lantai delapan ditemukan kaca berlubang dan pecah. Petugas menemukan lempengan timah di atas karpet. Petugas lantas melapor ke Polsek Cilandak dan diteruskan kepada Mabes Polri.

Sekitar pukul 12.30 WIB, Puslabfor Mabes Polri kemudian menggelar olah tempat kejadian perkara untuk memastikan benda diduga peluru dan asal peluru nyasar. Peluru nyasar tersebut diprediksi bukan dari lapangan tembak terdekat yang berada di belakang gedung. Sebab, arah peluru yang mengenai ruang HRGA berada di arah depan.

2. Pengamat Sarankan Anies Baswedan Tak Usah Revisi RPJMD, Tapi... 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengamat tata kota dari Universitas Trisaksi Nirwono Yoga mengatakan semestinya Gubernur DKI Anies Baswedan tidak perlu merevisi rencana pembangunan jangka menengah daerah atau RPJMD DKI tahun 2017-2022.

"Sebenarnya dengan waktu tinggal sekitar 1,5 tahun tidak perlu revisi. Lebih tepat evaluasi program yang tidak tercapai. Apa kendalanya," kata Nirwono melalui pesan singkat, Jumat, 16 April 2021.

Nirwono juga menyarankan agar Anies mengkaji kebijakan yang menjadi janjinya yang paling realistis bisa diwujudkan. Selain itu, evaluasi janjinya terhadap program rumah DP nol rupiah yang masih jauh dari sasaran hingga banjir yang belum tertangani.

"Gubernur dan DPRD DKI fokus saja kepada program yang sudah dijanjikan dalam RPJMD. Harus berani memutuskan prioritas programnya dan tidak perlu banyak-banyak."

Selama 3,5 tahun menjadi orang nomor satu di Ibu Kota, menurut Nirwono, banyak program yang menjadi janji kampanye Anies belum bisa direalisasikan. Bahkan penyediaan rumah DP nol rupiah selain targetnya masih jauh ternyata juga tidak sesuai sasaran awal untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Kebijakan lain yang juga menjadi sorotannya adalah kebijakan Anies yang cenderung melanggar aturan seperti menyediakan lapak pedagang kaki lima di trotoar, penataan Kampung Akuarium, rencana rumah panggung dekat bantaran kali, dan lainnya.

Sedangkan, kebijakan lainnya yang dilakukan Anies hanya terkesan mempercantik tampilan kota seperti revitalisasi jembatan penyeberangan orang dan pembangunan tugu sepeda. "Apresiasi bisa diberikan terhadap pembangunan trotoar dan jalur sepeda."

Sebelumnya Anies Baswedan meminta kepada anak buahnya untuk menyelesaikan program yang tertuang dalam RPJMD DKI 2017-2022. Dia mengingatkan 2022 adalah tahun terakhir bagi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk menuntaskan RPJMD.

Baca juga : Peluru Nyasar di TB Simatupang Diduga Ditembakkan pada Rabu Malam

M JULNIS FIRMANSYAH | IMAM HAMDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

2 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

Anies Baswedan berharap Hakim Konstitusi dapat memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024 dengan seadil-adilnya.


Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

Berdasarkan jadwal yang dibagikan di laman resmi MK, sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilpres 2024 terbagi dalam dua sesi.


Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

2 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

Pengamat politik menilai, Anies Baswedan harus berhati-hati jika maju ke kontestasi Pilgub DKI Jakarta 2024.


Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

2 hari lalu

Presenter Raffi Ahmad bersama pengacaranya Hotman Paris dan rekanya, Roffi saat memberikan keterangan soal tudingan National Corruption Wach (NCW) kasus pencucian uang, Menteng, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. Dalam keteranganya Raffi membantah tudingan Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna atas tudingan pencucian uang senilai ratusan miliar tersebut, Pihak Raffi juga mengundang Hanifa NCW untuk membuktikan kalau tuduhan tersebut memang benar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

Hotman Paris menilai gugatan Anies-Muhaimin tidak substansial karena 90 persen surat permohonan tersebut hanya membahas soal bantuan sosial


Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

2 hari lalu

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan permohonan Perselisihan Jasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis pagi, 21 Maret 2024 di Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

Timnas Anies-Muhaimin menilai cara pandang tim hukum pasangan Prabowo-Gibran itu menyesatkan serta mengkhianati konstitusi dan penegakan demokrasi.


5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

2 hari lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

Anies Baswedan menilai proses Pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

2 hari lalu

Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

Anies Baswedan menilai proses pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

2 hari lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden Indonesia nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperagakan bahasa isyarat
Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

Anies menyatakan gugatan yang dilayangkan untuk meneruskan dan menjaga praktik konstitusi.


Hari Ini Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Polri Beri Pengamanan Khusus Hakim dan Gedung MK

2 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat.  TEMPO/Subekti.
Hari Ini Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Polri Beri Pengamanan Khusus Hakim dan Gedung MK

MK hari ini dijadwalkan memulai sidang sengketa pilpres dan pemilu. Hakim mulai menyidangkan laporan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

Katu MK Suhartoyo mengumumkan pembatasan jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang pemeriksaan PHPU. Bagaimana aturan sebenarnya?