TEMPO.CO, Jakarta - Komplotan rampok menggunakan modus berpura-pura menjadi polisi untuk menggasak harta di rumah korbannya di Desa Kedung Waringin, Bojong Gede, Depok. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan rampok yang mengaku polisi itu berpura-pura hendak melakukan penggerebekan ke rumah korban.
"Kelimanya menggerebek sebuah rumah dan mengaku anggota Polri, kemudian mengambil empat ponsel dan uang tunai Rp 2 juta rupiah lebih," ujar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 16 April 2021.
Penggerebekan palsu yang dilakukan rampok beranggotakan lima orang ini berlangsung pada 30 Maret 2021. Komplotan ini sudah mengintai rumah korban yang diketahui memang seorang pemakai narkoba.
Komplotan rampok yang diketuai RM ini menggerebek rumah korban dengan menggedor pintu dan mengaku dari Polda Metro Jaya. "Dia kemudian menyuruh korban tiarap. Bilang kalau ingin cepat, ikuti semua perintah," ujar Yusri.
Tak lama setelah itu, empat anggota komplotan itu ikut masuk dan melakukan perampokan. Korban yang sudah panik kemudian hanya bisa menurut dan tiarap, di saat itu komplotan menggasak harta korban dan pergi.
Korban yang sadar harta bendanya hilang, baru berani membuat laporan ke Polres Depok pada 8 April 2021. Berbekal rekaman kamera CCTV saat kejadian, polisi berhasil meringkus seluruh anggota komplotan ini pada esok harinya.
"Mereka ditangkap di kawasan Tegar Beriman, Bojong Baru, Depok," ujar Yusri.
Polda Metro Jaya tak menemukan atribut polisi yang digunakan komplotan rampok itu dalam penangkapan. Polisi memastikan komplotan ini hanya bermodal nekat saat berpura-pura menjadi polisi untuk memasuki rumah korban.
Polisi menjerat komplotan ini dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Para rampok itu terancam penjara hingga 7 tahun.
Baca juga: Kawanan Rampok Gasak Rp 300 Juta di Bank BRI Rajeg