Sementara terkait iuran BPJS, Gandara menjelaskan, pembayaran per bulan dilakukan secara kolektif baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
“Terkait Penerimaan Honor, sesuai dengan Tanda bukti yang ada di kami adalah sebesar Rp. 1,7 juta rupiah yang sudah Kami serahkan ke Komandan regu yang bersangkutan, untuk kegiatan selama 3 bulan sesuai dengan tanda terima,” kata Gandara.
Meski ada anggota Dinas Damkar yang memviralkan dugaan praktik korupsi itu, Gandara memastikan tidak ada pemecatan atau permintaan mundur dari anggota tersebut. “Hingga hari ini tidak ada pemecatan atau permintaan mundur apapun yang dikeluarkan terhadap saudara Sandi sehubungan dengan upayanya membawa kasus ini menjadi perhatian publik,” kata Gandara.
Sebelumnya, seorang anggata Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok bernama Sandi mengunggah fotonya sedang memegang poster soal dugaan praktik korupsi tempatnya bekerja. Ada dua foto yang diunggah Sandi, yang pertama poster kepada Kemendagri.
“Bapak Kemendagri, tolong untuk tindak tegas pejabat di Dinas Pemadaman Kebakaran Depok. Kita dituntut kerja 100 persen, tapi peralatan di lapangan pembeliannya tidak 100 persen, banyak digelapkan!”
Foto kedua bertuliskan “Pak Presiden Jokowi, tolong usut tindak pidana korupsi Dinas Pemadaman Kebakaran Kota Depok. #StopKorupsiDamkar.”
Foto Sandi itu viral. Kini aparat penegak hukum Kepolisian dan Kejaksaan turun untuk menyelidiki dugaan korupsi di Dinas Damkar Depok itu.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: Jalan Ambles di Depok, Damkar Peringatkan Potensi Longsor Susulan